Koran Mandala – Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana membongkar bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai milik negara. Langkah ini merupakan bagian dari program normalisasi aliran sungai guna mencegah banjir dan mengatasi kemacetan lalu lintas.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen atau yang akrab disapa Om Zein, menjelaskan bahwa penertiban ini penting agar fungsi sungai kembali optimal. “Penertiban ini diperlukan agar aliran sungai dapat kembali normal,” ujarnya, Kamis 22 Mei 2025.
Pemkot Bandung Tegas: Bangunan Liar di Bantaran Sungai Akan Ditertibkan
Menurut Om Zein, rencana penertiban ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Perum Jasa Tirta (PJT) II sebagai pengelola sumber daya air. PJT II meminta dukungan Pemkab dalam menangani bangunan liar yang berdiri di lahan negara dan mengganggu fungsi sungai.
“Permintaan ini datang dari PJT II. Mereka berharap pemerintah turut membantu dalam menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan negara,” katanya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, warga akan diberi kesempatan untuk membongkar bangunan secara sukarela melalui tiga tahap surat peringatan. Jika tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat dan alat berat.
Bangunan liar yang akan ditertibkan tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Pondoksalam, Pasawahan, Kelurahan Munjul Jaya, Cimaung, dan kawasan Taman Sri Baduga.
Pemkab Purwakarta bersama PJT II telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung langkah tersebut. Setelah penertiban selesai, pemerintah akan langsung memulai pembangunan jalan lingkar poros tengah kota sebagai solusi kemacetan.
“Pembangunan infrastruktur ini langsung dilakukan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Kita mulai dari sini dulu,” ujar Om Zein.