Koran Mandala -Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang dilaporkan oleh seorang warga bernama Indah Sari Dewi (28) ke Polres Karawang.
Laporan itu terkait dugaan kelalaian dalam penanganan medis terhadap anak kandungnya, balita berinisial T (4), yang sempat dirawat di ruang super VIP.
Dalam keterangannya kepada polisi, Dewi mengungkapkan bahwa anaknya mengalami kegagalan pemasangan infus hingga 12 kali oleh perawat dan dokter di rumah sakit tersebut.
Setelah Mengangkat Trophy Juara Bersama Persib, Irianto Pastikan Akan Kembali Ke Surabaya
Menanggapi laporan itu, pihak RS Permata Keluarga menyatakan bahwa mereka telah memberikan pelayanan sesuai prosedur medis yang berlaku.
“Pemasangan infus memang sempat beberapa kali gagal, tetapi tidak sampai 12 kali. Totalnya enam kali, dan tidak dilakukan secara berturut-turut,” kata dr. Susi Indrawan, Manajer Marketing RS Permata Keluarga, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Menurut dr. Susi, pasien anak T dibawa ke IGD pada 28 April 2025. Upaya pertama pemasangan infus dilakukan oleh perawat sebanyak dua kali, namun tidak berhasil. Percobaan ketiga dilakukan oleh perawat senior, juga gagal. Baru pada percobaan keempat oleh Kepala IGD, infus berhasil dipasang.
“Infus itu bertahan selama empat hari. Setelah itu, tangan pasien mengalami pembengkakan. Percobaan infus kembali dilakukan satu kali namun tidak berhasil,” ujarnya.
Pihak keluarga kemudian meminta agar pasien dirujuk ke rumah sakit lain. RS Permata Keluarga, kata dr. Susi, lantas mengusulkan prosedur venaseksi oleh dokter bedah. “Tindakan tersebut disetujui oleh ibunya dan infus pun kemudian dipasang di kaki,” jelasnya.
Terkait tudingan pihak rumah sakit melarang rujukan, dr. Susi membantah. Ia menegaskan bahwa rumah sakit justru membantu proses rujukan, termasuk berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan dan pihak asuransi pasien.