Koran Mandala -Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan menertibkan bangunan liar di bantaran sungai yang menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau lokasi longsor di Jl. Sukajadi Gg. Eme, RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, pada Senin (19/5/2025).

Longsor terjadi sekitar pukul 03.30 WIB dan mengakibatkan satu rumah ambruk serta satu bangunan lain dalam kondisi terancam roboh. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini menjadi alarm serius bagi Pemkot Bandung.

Kevin Mendoza Ungkap Ruang Ganti Yang Baik Menjadi Salah Satu Kunci Keberhasilan Persib

“Ini bukti nyata bahayanya membangun di atas bantaran sungai. Rumah yang roboh ini berdiri di zona rawan. Maka kami tegaskan, bangunan liar seperti ini harus segera ditertibkan,” ujar Erwin.

Erwin didampingi jajaran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Camat Sukajadi, Lurah Sukabungah, serta sejumlah relawan dan OPD terkait. Ia memastikan bahwa pendataan korban dan penyaluran bantuan tengah dilakukan, termasuk kemungkinan relokasi bagi warga terdampak.

Terkait status tanah, Erwin menjelaskan bahwa jika lahan tersebut milik pribadi dan bersertifikat, masih ada peluang untuk dibangun kembali. Namun jika berada di lahan milik pemerintah, maka tidak diperkenankan didirikan bangunan kembali di lokasi tersebut.

“Kalau itu lahan pemerintah, tidak boleh dibangun lagi. Saya pribadi siap membantu mencarikan kontrakan bagi warga terdampak. Tapi pembangunan di atas aliran sungai harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air, baik anak sungai maupun solokan. Camat dan lurah telah diinstruksikan untuk melakukan pendataan menyeluruh.

1 2 3
Leave A Reply

Exit mobile version