Koran Mandala Proses rotasi jabatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya hingga pertengahan Mei 2025 belum juga terealisasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena sejumlah posisi strategis masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan jika dibiarkan terlalu lama.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Raden Diky Candra Negara, menyampaikan keprihatinannya dan mendorong percepatan pengisian jabatan secara definitif. Menurutnya, terlalu lamanya jabatan kosong berpotensi mengganggu efektivitas kinerja birokrasi.
Viman Alfarizi-Diky Candra Unggul di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
“Sebagian besar jabatan strategis masih dijabat oleh Plt. Secara undang-undang, saya memang tidak terlibat langsung karena itu kewenangan kepala daerah,” ujar Diky kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Meski tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan, Diky menuturkan bahwa dirinya telah memperoleh informasi bahwa proses administrasi mutasi dan rotasi jabatan sedang berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya beberapa kali mengingatkan agar prosesnya tidak diperlambat. Saya hanya bisa mendorong agar segera terealisasi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya percepatan rotasi dan mutasi untuk menjaga profesionalisme dan stabilitas pemerintahan. Lingkungan kerja yang baik, kata Diky, hanya bisa tercipta jika jabatan diisi oleh pejabat definitif.
“Kalau dibiarkan terlalu lama, konflik kepentingan bisa makin besar. Saya harap proses ini tidak lagi tertunda,” tegasnya.
Sebagai wakil kepala daerah, Diky menyampaikan bahwa dirinya menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Ia berharap mutasi dan rotasi jabatan bisa segera terlaksana, agar roda pemerintahan Kota Tasikmalaya berjalan lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.