ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet hangus dinilai memperkuat perlindungan hak konsumen, namun belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana di sektor telekomunikasi. Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan proses hukum baru dapat dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran melalui audit yang menyeluruh.
Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 harus dipahami sebagai landasan untuk mengungkap fakta, bukan sebagai putusan yang menyatakan operator telekomunikasi melakukan pelanggaran pidana.
“Putusan MK memperkuat hak konstitusional konsumen. Namun ia tidak otomatis membuktikan delik pidana,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Mahkamah memang menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi yang dilindungi sebagai hak milik tidak berwujud. Selain itu, penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Namun, Iskandar mengingatkan bahwa amar putusan tidak menyatakan seluruh praktik kuota hangus pada masa lalu sebagai tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum.
“Putusan MK menjadi bukti hukum yang sangat kuat bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi. Namun putusan itu juga menegaskan negara wajib menyediakan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota dan pembebanan biaya tambahan untuk menyelamatkan kuota tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
IAW menilai masyarakat perlu memahami batasan putusan tersebut secara proporsional. Putusan MK, kata Iskandar, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh operator telekomunikasi melakukan tindak pidana, memanipulasi laporan keuangan, maupun otomatis menimbulkan hak restitusi bagi seluruh pelanggan.
“Putusan tersebut bukan bukti bahwa seluruh operator telah melakukan tindak pidana, seluruh pendapatan operator dari paket data merupakan pendapatan tidak sah, laporan keuangan telah dimanipulasi, atau konsumen otomatis memperoleh restitusi historis,” katanya.
Karena itu, IAW mendorong dilakukan audit nasional yang mencakup aspek regulasi, sistem informasi, akuntansi, perpajakan, hingga rekonstruksi kerugian konsumen. Audit juga perlu menelusuri data penjualan paket, penggunaan kuota, sisa kuota yang hangus, mekanisme rollover, pengakuan pendapatan, pembayaran pajak, PNBP, hingga perubahan data dalam sistem penagihan.
“Putusan MK harus menjadi pintu masuk pengungkapan, bukan pengganti audit,” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan aparat penegak hukum baru memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan apabila audit menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, seperti manipulasi data, pencatatan palsu, laporan menyesatkan, penipuan pemasaran, penggelapan, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, atau kerugian negara yang nyata.
“Polri, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi baru dapat masuk apabila audit menemukan bukti seperti manipulasi data, pencatatan palsu, laporan menyesatkan, penipuan dalam pemasaran, penggelapan, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, atau kerugian negara yang nyata,” ujarnya.
Dalam advokasinya, IAW memperkirakan nilai ekonomi kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun atau terakumulasi sekitar Rp613 triliun. Namun angka tersebut masih berupa estimasi dan belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang telah terbukti.
“Angka itu memang belum menjadi hasil audit, putusan pengadilan, atau perhitungan kerugian negara yang final,” kata Iskandar.
IAW mengusulkan audit nasional melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, auditor independen, serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.
“IAW tetap terus menempatkan diri menjadi pelopor pemeriksaan berbasis bukti. Bukan pelopor kesimpulan pidana tanpa data,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






