ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, menyoroti lambannya pelaksanaan Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation Project (INA-24) yang didukung pembiayaan Korea Selatan. Menurutnya, keterlambatan proyek tersebut tidak hanya berdampak pada target pembangunan sektor pelayaran, tetapi juga berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia dalam memenuhi komitmen kerja sama internasional.
“Dalam konteks INA-24, Indonesia tidak hanya berhadapan dengan persoalan administrasi proyek. Indonesia sedang diuji dalam kapasitas mengelola komitmen internasional,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.
INA-24 merupakan bagian dari kerja sama Indonesia dan Korea Selatan melalui Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola Export-Import Bank of Korea (KEXIM). Melalui skema tersebut, Indonesia memperoleh fasilitas pinjaman lunak sekitar USD 97,1 juta untuk mendukung pembangunan dan peningkatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
Menurut IAW, skema pembiayaan tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan yang diberikan pemerintah Korea Selatan kepada Indonesia. Dukungan pendanaan dengan tenor panjang dan bunga rendah menunjukkan keyakinan bahwa program yang direncanakan akan mampu menghasilkan manfaat strategis bagi sektor pelayaran nasional.
“Korea Selatan memberikan kepercayaan melalui skema pembiayaan lunak. Indonesia memiliki kewajiban membuktikan bahwa kepercayaan tersebut dikelola dengan baik,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan bahwa perhatian publik terhadap program tersebut kini tidak lagi berfokus pada urgensi pembangunan sarana navigasi laut. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa manfaat yang dirancang sejak awal belum terealisasi secara optimal meskipun dukungan pembiayaan telah tersedia sejak lama.
Situasi tersebut, menurut dia, menimbulkan konsekuensi yang lebih luas dibanding sekadar keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Dalam proyek yang melibatkan kerja sama antarnegara, efektivitas implementasi turut menjadi cerminan kemampuan suatu pemerintahan menjaga kepercayaan mitra internasional.
“Bagaimana mungkin sebuah proyek yang sudah memiliki sumber pendanaan, sudah mendapatkan dukungan internasional, sudah melalui proses perencanaan antarnegara, dan memiliki tujuan strategis bagi keselamatan pelayaran nasional, justru berjalan sangat lambat hingga bertahun-tahun?” katanya.
IAW menilai keberhasilan pengelolaan pinjaman luar negeri tidak dapat diukur hanya dari keberhasilan memperoleh sumber pembiayaan. Yang lebih penting adalah memastikan dana yang diterima mampu menghasilkan manfaat sesuai tujuan yang telah disepakati.
Pandangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip itu berlaku pula terhadap seluruh pembiayaan yang berasal dari kerja sama internasional.
“Pinjaman hanyalah instrumen pembiayaan. Keberhasilan sebenarnya baru terjadi ketika dana tersebut mampu dikonversi menjadi manfaat publik,” ujar Iskandar.
Menurut dia, tanggung jawab pemerintah dalam proyek pembiayaan luar negeri jauh lebih besar dibanding sekadar memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga. Kredibilitas negara dalam mengelola kerja sama internasional juga menjadi bagian yang dipertaruhkan.
Karena itu, lambannya pelaksanaan INA-24 tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan internal birokrasi. Kasus tersebut juga berkaitan dengan persepsi mitra internasional terhadap kemampuan Indonesia mengeksekusi program yang telah memperoleh dukungan pendanaan.
“Yang harus dibayar bukan hanya bunga dan pokok pinjaman. Yang dipertaruhkan juga adalah kepercayaan internasional,” katanya.
Dalam analisis IAW, kondisi yang terjadi pada INA-24 menunjukkan adanya jarak antara perencanaan dan pelaksanaan. Berbagai instrumen pendukung telah tersedia, namun hasil yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.
Fenomena tersebut dikenal dalam manajemen publik sebagai implementation gap, yaitu kesenjangan antara tujuan kebijakan, perencanaan, pembiayaan, dan realisasi. Situasi seperti ini dinilai menjadi indikator bahwa terdapat aspek tata kelola yang perlu mendapat perhatian serius.
“Secara konsep tujuan tersedia. Dana tersedia. Institusi tersedia. Regulasi tersedia. Namun implementasi belum menghasilkan manfaat optimal,” ujarnya.
Iskandar menyebut sedikitnya terdapat tiga aspek yang perlu ditelaah lebih jauh. Pertama adalah perencanaan risiko yang mencakup kesiapan organisasi, kapasitas teknis, desain pekerjaan, dan strategi pengadaan.
Kedua adalah kemampuan pengendalian proyek yang berkaitan dengan pengelolaan waktu, biaya, mutu pekerjaan, serta komunikasi antarinstansi. Ketiga adalah efektivitas koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam keseluruhan proses pelaksanaan.
“Ketika proyek berjalan lambat, maka seluruh rantai koordinasi harus dievaluasi,” katanya.
Pelaksanaan program tersebut melibatkan berbagai institusi, mulai dari Kementerian Perhubungan sebagai executing agency, Kementerian Keuangan sebagai pengelola pembiayaan negara, Bappenas sebagai perencana pembangunan, hingga KEXIM dan EDCF sebagai mitra internasional. Karena itu, evaluasi dinilai tidak dapat dibatasi pada satu institusi saja.
Menurut IAW, setiap mata rantai pengelolaan perlu ditinjau untuk mengetahui titik hambatan yang menyebabkan manfaat program belum tercapai sesuai harapan. Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada identifikasi gejala, tetapi menyentuh akar masalah.
“Pertanyaan publik harus diarahkan kepada seluruh rantai pengelolaan, yaitu: apakah perencanaan sudah matang? Apakah pengadaan berjalan efektif? Apakah kontrak dikendalikan dengan baik? Apakah hambatan teknis segera diselesaikan? Apakah pimpinan kementerian melakukan intervensi ketika proyek mengalami stagnasi?” ujarnya.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh, IAW mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja terhadap INA-24. Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dibanding audit yang hanya berfokus pada aspek administratif.
Usulan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Audit kinerja dinilai dapat menjawab berbagai pertanyaan mendasar terkait efektivitas pelaksanaan program.
“Apakah proyek telah dikelola secara ekonomis? Apakah pelaksanaan sudah efisien? Apakah manfaat yang direncanakan sudah tercapai? Apa penyebab keterlambatan? Apakah desain awal proyek realistis? Apakah terdapat kelemahan pengendalian internal? Siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan?” kata Iskandar.
IAW juga memandang kasus tersebut relevan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi, percepatan pembangunan, dan perbaikan tata kelola. Program yang belum tuntas meski telah memperoleh dukungan internasional dapat menjadi ukuran efektivitas reformasi birokrasi yang dijanjikan.
Dalam konteks hubungan internasional, penyelesaian program seperti INA-24 tidak hanya berkaitan dengan target pembangunan nasional. Keberhasilan atau kegagalannya turut memengaruhi cara mitra luar negeri menilai kemampuan Indonesia menjalankan komitmen yang telah disepakati.
“Jika proyek strategis yang sudah memiliki pembiayaan internasional masih berjalan lambat tanpa solusi yang terlihat, maka publik akan mempertanyakan apakah pola lama birokrasi masih berlangsung: banyak rencana, banyak koordinasi, tetapi lambat menghasilkan,” ujarnya.
Selain mendorong evaluasi tata kelola, IAW juga menilai Kejaksaan dapat berkontribusi melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam aspek pencegahan. Pendampingan hukum dipandang dapat membantu mengurangi risiko administratif sekaligus menjaga proyek strategis tetap berjalan sesuai koridor regulasi.
Pendekatan tersebut, menurut Iskandar, bertujuan memperkuat pengelolaan sejak awal sehingga potensi kerugian negara akibat kelemahan manajemen dapat diminimalkan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan terhadap pelaksanaan proyek yang melibatkan pembiayaan internasional.
“Tujuannya bukan mencari kriminalisasi. Tujuannya adalah memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat kelemahan manajemen,” katanya.
Pada akhirnya, IAW menilai persoalan yang muncul dalam INA-24 melampaui isu pembangunan sarana navigasi pelayaran. Kasus tersebut menjadi refleksi mengenai kemampuan Indonesia menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh mitra internasional melalui dukungan pembiayaan strategis.
Dalam hubungan antarnegara, kepercayaan merupakan modal yang tidak mudah dibangun dan tidak boleh disia-siakan. Karena itu, keberhasilan menyelesaikan INA-24 bukan hanya soal menuntaskan pekerjaan fisik, melainkan juga membuktikan bahwa Indonesia mampu mengelola komitmen internasional secara bertanggung jawab.
“Karena pada akhirnya, persoalan INA-24 bukan hanya tentang alat bantu navigasi. Ini adalah tentang kemampuan negara menavigasi dirinya sendiri: apakah mampu mengarahkan birokrasi menuju hasil, atau kembali terjebak dalam budaya proyek yang berjalan lambat,” ujar Iskandar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






