ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAF alias Resbob ke pihak kejaksaan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi serta pemenuhan unsur pembuktian dalam perkara yang menjerat tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan dalam proses penyidikan pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, serta dua orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Bojan Hodak Singgung Fakta Wasit Asing Saat Persib Main di Bandung
“Keterangan para saksi dan ahli digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Saat ini berkas tahap satu sudah kami kirimkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, Polda Jabar kini menunggu hasil penelitian jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan pendalaman dan perbaikan administrasi.
“Kami menunggu hasil dari kejaksaan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi,” katanya.
Selain itu, Hendra mengonfirmasi masa penahanan terhadap tersangka MAF telah diperpanjang sejak 5 Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 13 Februari 2026.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






