KORAN MANDALA –Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Bandung menjadi sorotan serius.
Seorang dokter yang merupakan ayah kandung korban dilaporkan ke polisi setelah anak tersebut diduga mengalami tindakan seksual dan dinyatakan mengalami infeksi gonore berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga.
Kasus ini bukan semata dugaan tindak pidana di dalam lingkup keluarga. Perkara tersebut juga menyoroti kerentanan anak usia dini, yang belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami, menolak, atau melaporkan tindakan yang berpotensi membahayakan dirinya.
ADVERTISEMENT
Sosok Kang Hertigol, Petugas Kebersihan Bandung Aktif Kampanyekan Stop Bullying Lewat Kostum Unik
Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, mengatakan dugaan peristiwa itu mulai terungkap ketika ibu korban, MS, mendapati anaknya menirukan perilaku seksual orang dewasa. Saat ditanya, anak tersebut disebut mengaku mengetahui perilaku itu dari telepon genggam ayahnya.
Beberapa hari kemudian, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Ibunya lalu memeriksa kondisi anak tersebut dan menemukan luka pada area genital sebelum membawanya untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
“Dari pemeriksaan ditemukan luka robekan pada area genital. Dokter kemudian menyarankan pemeriksaan visum. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya gonore,” kata Debi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Debi, korban juga menceritakan bahwa ayahnya, berinisial IS, pernah melakukan tindakan seksual terhadap dirinya. Kuasa hukum menyebut dugaan peristiwa itu terjadi di rumah dan sebuah hotel. Korban diduga diajak ke hotel dengan iming-iming mainan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap kronologi, pola kejadian, serta kemungkinan adanya tindakan berulang. Namun, seluruh dugaan itu tetap harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.
Dalam kasus yang melibatkan anak berusia 3 tahun, persoalan utama bukan hanya mengungkap tindakan yang diduga terjadi, melainkan juga memastikan keselamatan korban. Anak seusia itu sangat bergantung pada orang dewasa untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh perlindungan. Ketika orang yang diduga terlibat merupakan orang terdekatnya sendiri, upaya mengungkap kejadian dan menjamin keamanan anak menjadi semakin kompleks.
Debi mengatakan MS mengalami tekanan emosional setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Ia kemudian membawa anaknya kembali ke rumah orang tuanya.
Keluarga disebut sempat melaporkan perkara itu ke kepolisian sektor setempat. Namun, menurut Debi, keluarga menilai laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang memadai. Pada 28 September 2026, MS melaporkan kasus itu ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat.
Pada tanggal yang sama, IS disebut membawa korban dan hingga kini keberadaan anak tersebut belum diketahui oleh pihak keluarga, menurut keterangan kuasa hukum. Informasi ini menambah urgensi penelusuran keberadaan anak dan verifikasi kondisi keselamatannya.
Sementara itu, proses perceraian MS dan IS telah diputus pada Senin (19/10/2026). Debi menyebut IS berprofesi sebagai dokter dan memiliki klinik mandiri di Kota Bandung.
Hingga berita ini disusun, perkembangan penyelidikan, status hukum terlapor, dan keberadaan korban masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian. Keterangan dari pihak terlapor juga belum tersedia dalam informasi yang dihimpun.
Penanganan perkara ini membutuhkan langkah yang cepat dan terukur: memastikan anak berada dalam kondisi aman, menelusuri fakta melalui pemeriksaan yang ramah anak, serta mengusut laporan berdasarkan bukti. Identitas dan privasi korban juga harus dijaga agar proses hukum tidak menambah beban bagi anak yang diduga menjadi korban.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






