KORAN MANDALA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mulai memetakan wilayah peternakan dan memperketat pemantauan kesehatan hewan menjelang akhir 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya penyakit hewan menular melalui lalu lintas ternak dari luar daerah.
Pengawasan tersebut menjadi penting mengingat pergerakan hewan ternak lintas daerah berpotensi membawa penyakit apabila tidak disertai pemeriksaan kesehatan dan dokumen yang memadai.
Raperda Rumah Susun Bandung Masuk Pasal 50, Pansus 20 Bahas 111 Pasal
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefulloh, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan peternak untuk memantau setiap rencana pemasukan ternak ke wilayah Kota Bandung.
Menurut dia, peternak diminta melaporkan terlebih dahulu apabila akan mendatangkan hewan baru. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan, termasuk menelusuri asal ternak sebelum hewan tiba di lokasi tujuan.
“Kalau peternak akan memasukkan sapi baru, mereka akan memberitahu kami. Kami segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan hewan tersebut sehat dan tidak membawa penyakit dari luar daerah. Hewan yang masuk ke Rumah Pemotongan Hewan juga langsung diperiksa,” ujar Wilsandi, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, setiap perpindahan ternak harus disertai surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan dokter hewan berwenang dari daerah asal. Pergerakan ternak juga wajib tercatat dalam sistem pemantauan nasional.
Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan tidak hanya dilakukan setelah ternak tiba di Bandung, tetapi juga melalui penelusuran dokumen dan informasi dari daerah asal.
DKPP juga melakukan pemantauan rutin ke sejumlah peternakan. Selain memeriksa kondisi fisik hewan, petugas memberikan pembinaan kepada peternak agar segera melaporkan apabila ditemukan ternak sakit atau menunjukkan gejala tidak normal.
Wilsandi menyebutkan, sebagian besar peternakan di Kota Bandung berada di wilayah Bandung Timur. Jumlah peternak yang relatif terbatas dinilai memudahkan koordinasi dan pengawasan lapangan.
Berdasarkan publikasi Kota Bandung Dalam Angka 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), populasi domba di Kota Bandung pada 2024 tercatat sebanyak 4.567 ekor.
Sementara populasi sapi mencapai 773 ekor. Data tersebut menunjukkan bahwa domba dan sapi menjadi bagian dari komoditas ternak yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan kesehatan hewan.
Di tingkat nasional, pengendalian penyakit hewan juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287 Tahun 2026 memperbarui status situasi sejumlah penyakit hewan menular di berbagai daerah. Penyakit yang masuk dalam pemantauan antara lain penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD), African swine fever (ASF), rabies, flu burung atau HPAI, brucellosis, dan antraks.
Pembaruan status tersebut menjadi salah satu dasar pengendalian penyakit serta pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di Indonesia.
Meski demikian, Wilsandi mengatakan komunikasi dengan peternak selama ini berjalan cukup baik. Peternak dinilai aktif menyampaikan informasi terkait kedatangan ternak baru maupun kondisi hewan yang mengalami gangguan kesehatan.
Dalam pengawasan pemasukan ternak, DKPP juga melakukan pengecekan silang kepada daerah asal. Setelah hewan tiba di Bandung, petugas kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyebaran penyakit sekaligus menjaga kesehatan ternak di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






