KORAN MANDALA – Polrestabes Bandung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di kawasan Pasar Induk Caringin, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung, yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2026). Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Dari kejadian tersebut, sudah ditetapkan delapan tersangka,” kata Anton.
Pengeroyokan Maut di Pasar Caringin, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedelapan tersangka dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam.
Dalam kasus ini, dua korban berinisial FR dan T meninggal dunia. Sementara itu, korban lainnya, AS, mengalami luka berat, termasuk jari yang putus akibat penganiayaan.
Polisi Uraikan Peran Para Tersangka
Penyidik mengungkapkan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Peran itu menjadi dasar bagi polisi untuk menerapkan pasal pidana sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing.
Tersangka S diduga menusuk FR hingga korban meninggal dunia. Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 468 dan atau Pasal 469 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, R, AT, DD, CU, I, dan D diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap T dengan cara membacok dan memukul korban. T mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun tersangka Y diduga menganiaya AS hingga mengalami luka berat, termasuk putusnya jari korban. Y dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Anton menjelaskan, penyidik mengidentifikasi keterlibatan para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti selama proses penyelidikan.
Dipicu Perselisihan Dua Kelompok
Terkait motif, polisi menyebut aksi kekerasan tersebut diduga berawal dari perselisihan yang telah terjadi sebelumnya antara dua kelompok warga yang beraktivitas di lingkungan Pasar Induk Caringin.
“Ada permasalahan sebelumnya di antara dua kelompok tersebut yang mengakibatkan mereka ada perselisihan sehingga kelompok pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok korban,” ungkap Anton.
Polisi menegaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa tersebut bukan dipicu perebutan lahan di kawasan pasar, melainkan perselisihan antara kedua kelompok.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriadi, mengatakan kasus tersebut ditangani langsung oleh Satreskrim Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Babakan Ciparay. Penanganan perkara ditarik ke tingkat Polrestabes mengingat kasus tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
Sejak menerima laporan, penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan para tersangka.
Saat ini, polisi tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan dan persidangan.
“Mohon doanya, Polrestabes Bandung segera merampungkan berkas perkara ini untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujar Dedi.
Polrestabes Bandung menyatakan akan menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan dan memilih jalur hukum apabila terjadi konflik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






