KORAN MANDALA –Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Kota Bandung terus bergulir. Pemerintah Kota Bandung mengklaim langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, trotoar, dan saluran drainase.
Namun, konsistensi penegakan aturan serta perlindungan hak masyarakat menjadi hal yang tak boleh diabaikan.
Data Satpol PP Kota Bandung mencatat, sebanyak 645 bangunan liar ditertibkan sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jelang Karta Bandung Cup 2026, Tiga Kecamatan Adu Kekuatan di Lapangan UPI
Dari jumlah tersebut, 193 bangunan ditertibkan melalui operasi Satpol PP Kota Bandung, sedangkan penertiban lainnya dilakukan melalui operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Penertiban menyasar sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Dipati Ukur, Jalan Rajawali, Jalan Ciumbuleuit, hingga kawasan Cicendo.
Di Jalan Ibrahim Adjie, misalnya, terdapat sekitar 57 bangunan liar yang masuk sasaran penertiban. Sementara di Jalan Ciumbuleuit, Satpol PP menertibkan 20 bangunan pada akhir September 2026.
Besarnya jumlah bangunan yang ditertibkan menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan ruang publik di Bandung masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Penertiban tidak cukup berhenti pada pembongkaran, tetapi perlu disertai pengawasan agar lokasi yang telah ditata tidak kembali ditempati bangunan atau lapak yang melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., menegaskan pentingnya penegakan regulasi secara konsisten, transparan, dan adil.
Erick menyebut, ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 sebagaimana disinggung dalam pembahasan, diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
Namun, penerapan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Kota Bandung ini adalah milik kita bersama. Pemerintah harus konsisten, transparan, dan adil dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menumbuhkan kesadaran diri untuk saling mendukung demi menciptakan kota yang indah dan tertib,” kata Erick.
Pernyataan tersebut menempatkan konsistensi sebagai salah satu tantangan utama dalam penataan kota.
Penegakan aturan perlu memiliki standar yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perlakuan yang setara terhadap setiap pelanggaran.
Dengan demikian, penertiban tidak hanya terlihat melalui banyaknya bangunan yang dibongkar, tetapi juga melalui kepastian hukum dan keberlanjutan penataan.
Erick juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang memanfaatkan proses penertiban untuk mencari keuntungan pribadi.
Warga diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan penyelesaian persoalan dengan cara yang tidak jelas.
Melalui fungsi pengawasan legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung, menurut Erick, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Politikus dari PSI itu berharap penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum, dilakukan secara humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di tengah ratusan bangunan yang telah ditertibkan, tantangan Pemkot Bandung berikutnya bukan sekadar melanjutkan operasi, melainkan memastikan aturan diterapkan secara konsisten, ruang publik kembali berfungsi, dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi semua pihak. **
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






