KORAN MANDALA – Sebanyak enam mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) diduga ditangkap polisi dalam gelombang aksi pada 20 Oktober 2026. Informasi mengenai dugaan penangkapan tersebut beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, keenam mahasiswa tersebut berasal dari sejumlah program studi dan angkatan berbeda. Mereka masing-masing berinisial SFA dari Program Studi Hubungan Internasional angkatan 2026 dan AA dari Administrasi Publik angkatan 2024.
Kemudian, MVF dan MSM dari Program Studi Hubungan Internasional angkatan 2024, DWYA dari Program Studi Bisnis Kreatif angkatan 2026, serta RH dari Program Studi Hukum angkatan 2024.
Pihak kampus membenarkan adanya mahasiswa yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, jumlah mahasiswa yang diduga ditangkap belum disampaikan secara pasti.
“Terkait peristiwa pada 20 Oktober 2026 lalu, hingga saat ini, Unpar terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan orang tua. Orangtua sudah berkontak dengan pihak berwenang dan bantuan hukum diupayakan melalui LBH Pengayoman Unpar serta berbagai lembaga dan penasihat hukum,” demikian pernyataan Rektorat Unpar melalui keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Dalam keterangannya, pihak kampus menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Unpar juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Unpar juga menghormati hak setiap mahasiswa untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak orang lain dalam setiap bentuk penyampaian aspirasi,” tutup keterangan resmi tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






