KORAN MANDALA –Pemerintah Kota Bandung bersiap menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan pelaksanaan program bantuan dan penguatan pesantren agar lebih terarah, transparan, serta tepat sasaran.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, mengapresiasi langkah Pemkot Bandung tersebut. Ia menyebut penyusunan Perwal sebagai kado bagi pesantren pada momentum Hari Santri Nasional 2026.
Menurut politikus dari PKB itu, Perda Nomor 11 Tahun 2025 telah memberikan landasan hukum bagi fasilitasi pesantren. Namun, keberadaan Perwal diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan tersebut menjadi mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan.
Persib Hadapi Ujian Terberat, Igor Tolic Tetap Sebut Maung Bandung Underdog
“Ini bukti bahwa pemerintah hadir dan sungguh-sungguh berkhidmat kepada pesantren,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi tersebut bukan sekadar bentuk penghormatan simbolis pada Hari Santri. Lebih dari itu, kebijakan pemerintah diharapkan mampu menjawab kebutuhan pesantren yang selama ini berperan dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Perwal Harus Menjamin Akses yang Adil
Rozak menjelaskan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memuat 13 bentuk fasilitasi yang mencakup pemenuhan sarana dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan kemandirian pesantren.
Ruang lingkupnya meliputi dukungan terhadap sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, peningkatan kompetensi santri dan tenaga pendidik, hingga penguatan tata kelola, jejaring kerja, serta ekonomi pesantren.
Karena itu, ia berharap Perwal tidak berhenti pada aturan administratif, tetapi mampu memastikan berbagai bentuk fasilitasi tersebut diwujudkan melalui program konkret yang dapat diakses pesantren secara adil.
Pansus DPRD Kota Bandung pun menyoroti tiga hal utama yang perlu diatur secara jelas, yakni kriteria dan mekanisme pengajuan fasilitasi, pembentukan Tim Fasilitasi, serta sistem monitoring dan pembinaan.
Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar proses penyaluran bantuan memiliki prosedur yang transparan, pembagian tugas antar perangkat daerah tidak tumpang tindih, serta pelaksanaan program dapat dievaluasi secara terukur.
Selain itu, Aa mendorong penerapan pelayanan satu pintu agar pesantren memperoleh kemudahan dalam mengakses program pemerintah. Data pesantren juga harus tertib dan terintegrasi sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi.
DPRD Kawal Regulasi hingga Pelaksanaan
Dia menegaskan, penyusunan Perwal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemkot Bandung diharapkan menuntaskan regulasi sekaligus mengoordinasikan perangkat daerah terkait, sedangkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kalangan pesantren dapat memberikan masukan berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Dunia usaha dan masyarakat juga diharapkan berperan dalam memperkuat kemitraan serta kemandirian ekonomi pesantren.
Sementara itu, DPRD Kota Bandung akan mengawal kebijakan, penganggaran, dan pelaksanaan fasilitasi agar tujuan regulasi benar-benar dirasakan oleh pesantren.
Untuk mempercepat proses penyusunan, Pansus mengusulkan peta jalan penyelesaian hingga Desember 2026. Draf Perwal diharapkan dapat difinalisasi pada awal November, dilanjutkan harmonisasi pada pertengahan November, kemudian penetapan oleh wali kota dan pembentukan Tim Fasilitasi pada akhir November.
Adapun Desember direncanakan menjadi tahap sosialisasi, pendataan awal, serta persiapan program dan anggaran. Meski demikian, jadwal tersebut masih berupa usulan yang perlu disepakati bersama.
Aa menekankan, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari terbitnya Perwal. Hal yang lebih penting adalah kejelasan mekanisme pelayanan dan tersalurkannya manfaat fasilitasi kepada pesantren yang membutuhkan.
“Yang terpenting, semua pihak punya komitmen, penanggung jawab, dan forum pelaporan berkala,” katanya.
Ia berharap Perwal tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat pesantren di Kota Bandung, tanpa menghilangkan kemandirian, kekhasan, dan marwah lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Mari kita jadikan Perwal ini bukti khidmah bersama kepada para santri, kiai, dan pesantren, dengan tetap menjaga kemandirian, kekhasan, dan marwahnya,” ucapannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






