ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok, dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara tersebut, JPU menilai terdakwa Sugianto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 KUHP.
“Sugianto dituntut tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsidair 180 hari kurungan.Selain itu, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp13,6 miliar kepada Sugianto.” Ujar JPU dalam persidangan. Kamis (3/9/2026)
ADVERTISEMENT
JPU menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Sugianto dituntut menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.
Terdakwa Kedua Dituntut Tiga Tahun
Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Jayadi AM alias Jayadi Bin Haji Muhasim alias Jayadi Goeng.
Dalam perkara register PDS 03/M.TP.2/20/FT.1/04/2026, JPU menuntut Jayadi dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Jayadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair sebagaimana dibacakan JPU dalam persidangan. Selain pidana badan dan denda, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp2,53 miliar kepada Jayadi.” ujar JPU
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Jayadi dapat disita dan dilelang.
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menuntut pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.
Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU juga menilai perbuatan kedua terdakwa tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi turut mengganggu kepastian hukum dan tertib administrasi.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan.
Untuk Sugianto, JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif dalam menjalani proses hukum, serta bukan merupakan pelaku utama.
Sedangkan terhadap Jayadi, hal yang meringankan di antaranya belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan santun selama mengikuti persidangan.
Masuk Tahap Akhir
Setelah tuntutan dibacakan, perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya, yakni penyampaian replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Majelis hakim juga menegaskan agar putusan perkara dijatuhkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan tuntutan JPU tersebut, perkara dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok, kini memasuki babak akhir persidangan sebelum majelis hakim menentukan putusan terhadap kedua terdakwa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






