ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya menjadi akses permodalan bagi pelaku UMKM diduga disalahgunakan di Purwakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas KUR di salah satu bank BUMN.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS yang merupakan pejabat kredit atau marketing bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengajuan kredit.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026) malam.
ADVERTISEMENT
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing berinisial AS serta dua orang lainnya berinisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Purwakarta,” ujar Yudhi.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama hampir satu tahun dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha.
“Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis tim penyidik, penyalahgunaan fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, mengatakan para debitur yang tercantum dalam dokumen pengajuan memang ada. Namun, proses pengajuan kredit diduga tidak dilakukan secara langsung oleh para debitur.
Menurutnya, pengajuan tersebut diduga dikendalikan pihak perantara atau calo yang membuat seolah-olah calon debitur telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Para debiturnya memang ada. Tetapi pengajuan kredit dilakukan melalui pihak perantara yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha. Faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha sebagaimana yang dipersyaratkan,” jelas Hendra.
Selain persoalan administrasi, penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon kredit yang melebihi ketentuan. Dana pinjaman yang seharusnya diterima dan dimanfaatkan debitur diduga justru lebih banyak dikuasai pihak perantara.
Atas temuan tersebut, AS, DS, dan TH kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Purwakarta, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta selama 20 hari ke depan.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Kejari Purwakarta juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidikan ini sudah berjalan hampir satu tahun. Saat ini masih ada satu orang yang sedang kami lakukan pencarian dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” ungkap Hendra.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku UMKM memperoleh akses permodalan dengan bunga ringan.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang semestinya menjadi penerima manfaat program KUR.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






