ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Harapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi penuh waktu belum bisa direalisasikan di Kabupaten Garut.
Pemerintah daerah mengaku belum memiliki regulasi yang dapat menjadi dasar untuk melakukan perubahan status tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan hingga Rabu, 2 September 2026, pihaknya belum menerima ketentuan yang secara jelas mengatur perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
ADVERTISEMENT
Sanitasi Masih Jadi Masalah di Antapani, DPRD Bandung Dorong Penanganan Berbasis RW
“Terkait dengan perubahan status dari PPPK paruh waktu sampai penuh waktu, sampai hari ini kita belum mendapatkan regulasi atau ketetapan. Yang ada sampai hari ini belum ada,” kata Nurdin Yana.
Menurut Nurdin, ketiadaan regulasi membuat Pemkab Garut tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengambil langkah perubahan status tersebut. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat menjalankan kebijakan tersebut secara mandiri.
“Jadi mohon maaf, barangkali konsekuensinya juga kita tidak punya dasar yang kuat sehingga tidak melaksanakan hal itu. Nanti kebijakannya ada di pimpinan,” ujarnya.
Anggaran Pemkab Garut Juga Jadi Pertimbangan
Selain persoalan regulasi, kondisi keuangan daerah juga menjadi tantangan bagi Pemkab Garut.
Nurdin menyebut kemampuan anggaran pemerintah daerah saat ini berada dalam kondisi yang cukup berat. Ia menyinggung adanya penurunan penerimaan yang signifikan meskipun terdapat perubahan pada Transfer ke Daerah (TKD).
“Memang posisi hari ini, saya tegaskan, alokasi anggaran kita memang agak berat karena penurunannya cukup signifikan, hampir Rp136 miliar. Kemarin memang ada kenaikan dari TKD,” ungkapnya.
Di sisi lain, penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok juga mengalami penurunan. Nurdin menyebut nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.
“Tetapi kemudian juga penurunan terkait dengan dana bagi hasil DBH pajak rokok kita berkurang Rp22 miliar, sehingga kelebihan itu tidak berarti, tetap saja pada kekurangan yang ada,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan pemerintah daerah ketika membahas kebutuhan anggaran kepegawaian.
Minta PPPK Paruh Waktu Menahan Diri
Nurdin menegaskan belum adanya langkah perubahan status PPPK paruh waktu bukan berarti pemerintah daerah tidak memahami aspirasi maupun harapan para pegawai tersebut.
Ia meminta para PPPK paruh waktu untuk menahan diri sambil menunggu kejelasan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pimpinan daerah.
“Nah, inilah posisi hari ini sehingga barangkali ini yang harus menjadi perhatian kita semua. Termasuk mohon rekan-rekan semua menahan diri. Karena posisi hari ini belum ada regulasi yang mengisyaratkan tadi, belum ada instruksi langsung dari pimpinan. Keberpihakan kepada mereka bukan tidak paham,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan utama saat ini adalah belum adanya regulasi yang menjadi landasan untuk melakukan perubahan status.
“Poinnya adalah bahwa hari ini belum ada regulasi yang mengisyaratkan seperti itu,” tambah Nurdin.
Meski demikian, Pemkab Garut tetap melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait sejumlah kebijakan kepegawaian lainnya.
Salah satunya mengenai permohonan perpindahan sejumlah pegawai fungsional dari luar Garut. Nurdin mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hingga mendapatkan ruang untuk proses tersebut.
Namun, perpindahan pegawai tetap memiliki sejumlah ketentuan dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Ya, saya komunikasi dengan KemenPAN-RB sampai KemenPAN memberikan ruang, dengan catatan satu, tidak boleh bergeser dari posisi jabatan yang ada. Jadi tidak mungkin kita sembarangan memindahkan orang tanpa proses dari BKN,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






