ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Pengamat hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, menyoroti ketentuan Pasal 5 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, perlu ada penegasan mengenai waktu perolehan aset untuk menghindari kekeliruan dalam proses penyitaan maupun perampasan.
Menurut Nandang, ketentuan tersebut penting agar aset yang menjadi objek perampasan benar-benar memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ia berpandangan, waktu diperolehnya harta perlu disesuaikan dengan waktu dugaan tindak pidana dilakukan. Dengan demikian, aset yang diperoleh sebelum terjadinya dugaan tindak pidana tidak serta-merta masuk dalam objek perampasan tanpa adanya dasar yang jelas.
”Untuk pandangan terkait pasal 5 RUU, untuk menghindari kekeliruan dalam perampasan perlu ada pasal penegasan bahwa aset yg dapat disita, sesuaikan masa/waktu perolehan harta dengan waktu dugaan dilakukannya tipikor,” ujar Nandang, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, penegasan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kewenangan perampasan aset diterapkan secara terlalu luas.
Hal ini menjadi penting karena RUU Perampasan Aset tengah mendapat perhatian publik dan menjadi salah satu tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, Nandang juga menyoroti ketentuan mengenai perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pidana.
Ia menilai, terdapat perbedaan pandangan terkait apakah perampasan harus menunggu seseorang dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan atau dapat dilakukan lebih awal dalam kondisi tertentu.
”Pasal dua terkait dengan perampasan tanpa menunggu putusan pidana, jadi ada pandangan harus nunggu pidana,” ujar Nandang.
Menurut Nandang, menunggu putusan pengadilan memang dapat memberikan kepastian bahwa seseorang telah terbukti melakukan kesalahan. Namun, ruang untuk mengamankan aset sebelum perkara berkekuatan hukum tetap masih dapat diatur melalui hukum acara dengan syarat dan mekanisme yang jelas.
”Memang kalau untuk kepastian sih menunggu putusan dulu, terbukti kesalahannya, tapi sebetulnya itu nanti bisa saja di dalam hukum acaranya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perampasan aset pada dasarnya dapat ditempatkan sebagai upaya paksa untuk memastikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap tersedia apabila nantinya terbukti berasal dari kejahatan.
”Intinya adalah bahwa eksekusinya kalau sudah terbukti bersalah, perampasan itu adalah upaya paksa untuk memberikan jaminan atau kalau nanti terbukti tinggal di eksekusi,” katanya.
Selain Pasal 2 dan Pasal 5, Nandang juga menyoroti ketentuan mengenai ketidaksesuaian harta kekayaan pejabat dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, aturan tersebut justru dapat menjadi instrumen untuk mendorong pejabat negara lebih transparan dalam melaporkan seluruh harta kekayaannya.
”Lainnya, yang masih kontroversi itu terkait dengan jumlah harta, kan para pejabat itu ada LHKPN itu diatur kalau tidak salah, kalau laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ada, maka itu bisa dirampas,” ucapnya.
Nandang menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan secara hati-hati agar tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi tetap tercapai tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Penegasan mengenai hubungan antara waktu perolehan aset dan waktu terjadinya dugaan tindak pidana, menurutnya, menjadi salah satu bagian yang penting untuk mencegah terjadinya kekeliruan dalam penerapan kewenangan perampasan aset.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






