ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang seharusnya menjadi kesempatan bagi dua siswi untuk mengenal lingkungan kerja justru berujung persoalan hukum. Keduanya diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani PKL di Kantor Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Dugaan tersebut melibatkan seorang perangkat Desa Darangdan berinisial DK. Dua siswi yang disebut menjadi korban masing-masing berinisial R dan S. Persoalan ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Purwakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kepala Desa Darangdan, Robiyul Maulana, membenarkan adanya dugaan kejadian tersebut. Pihak pemerintah desa pun langsung mengambil langkah dengan menonaktifkan DK dari jabatannya untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
Sanitasi Masih Jadi Masalah di Antapani, DPRD Bandung Dorong Penanganan Berbasis RW
Keputusan itu diambil sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus kondusivitas lingkungan kantor desa selama persoalan tersebut diproses. Robiyul mengatakan, DK tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Demi keamanan dan menjaga kondusivitas di desa, yang bersangkutan saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya di kantor desa sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Robiyul.
Persoalan tersebut tidak hanya mendapat perhatian dari pemerintah desa. Keluarga kedua siswi juga disebut meminta adanya tindakan tegas terhadap DK. Mereka bahkan menginginkan agar perangkat desa tersebut diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Di tengah proses tersebut, pemerintah desa memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan kejadian yang dialami kedua siswi. Terlebih, perkara tersebut kini telah masuk ke ranah kepolisian sehingga pengungkapan kronologi maupun fakta-fakta lainnya menjadi kewenangan penyidik.
Dampak dari persoalan ini juga dirasakan langsung oleh kedua siswi. Aktivitas PKL mereka di Kantor Desa Darangdan dihentikan sementara setelah pemerintah desa berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan serta kondisi kedua siswi. Dengan demikian, keduanya tidak lagi harus menjalani aktivitas di lingkungan yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap lingkungan tempat pelajar menjalani PKL. Program yang semestinya memberikan pengalaman kerja dan pembelajaran justru harus terhenti ketika muncul dugaan tindakan yang dapat mengganggu rasa aman peserta didik.
Robiyul menegaskan pihak desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Pemerintah desa juga tidak ingin berspekulasi mengenai rincian perkara sebelum adanya hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
“Informasi selebihnya silakan mengonfirmasi ke Polres Purwakarta karena kasusnya sudah ditangani oleh pihak yang berwenang,” kata Robiyul.
Kini, proses hukum menjadi tahap berikutnya untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Sementara itu, DK tetap berstatus sebagai terduga hingga proses hukum menentukan fakta dan pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






