KORAN MANDALA – Sejumlah vendor yang menjadi korban dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menyoroti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Kamis (3/9/2026)
Perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya, Castam, sebagai terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tiga saksi yakni Indriawati selaku Direktur CV Griya Kreatif, Viktor dari CV Indo Nusa Multijaya, serta Hendro selaku Direktur CV Anugerah Makanan Sehat, memberikan keterangan terkait kerja sama dengan PT BDS dan Cahaya Frozen.
Namun, yang paling disoroti yakni keterangan saksi ketiga, Hendro, Direktur CV Anugerah Makanan Sehat, yang dinilai berbeda dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Usai sidang, Deded Aprila dari CV Indofarm menilai tidak banyak hal baru yang muncul dalam persidangan. Namun, ia menyoroti keterangan salah seorang saksi yang menurutnya berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya.
“Kalau dari hasil persidangan tadi, sebenarnya dengan sidang-sidang yang kemarin tidak ada hal baru yang kita temukan, ya. Kalau saya melihatnya seperti itu. Hal barunya cuma satu saya lihat. Ada satu orang korban yang tadi bersaksi, ya, itu malah keterangannya aneh gitu, loh. Malah seperti disetting,” kata Deded.
Menurut Deded, terdapat perbedaan dalam proses pemeriksaan saksi tersebut dibandingkan dengan persidangan sebelumnya.
“Dari sidang-sidang sebelumnya, siapa pun yang bersaksi, tidak pernah lawyer-nya mereka menanyakan sedalam dan sedetail itu,” ujarnya.
Deded mengaku sempat mempertanyakan langsung keterangan saksi tersebut karena dinilai tidak seperti korban pada umumnya.
“Kok Anda kayak membela terdakwa ini? saya bilang. Dia ngomong, ‘Ya, saya kan bersaksi apa adanya, Pak.’ Ya, betul hak dia bersaksi apa adanya, tapi agak ada hal-hal janggal yang saya lihat di situ,” katanya.
Ia bahkan menduga adanya kemungkinan pengaturan dalam keterlibatan salah seorang pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut. Meski demikian, Deded menyebut hal tersebut masih sebatas kecurigaannya.
“Kalau pikiran kotor saya nih, ini jangan-jangan perusahaan ini adalah korban yang memang sengaja dijadikan korban untuk bergabung dengan kami ini,” ujar Deded.
Soroti Nasib Vendor
Sementara itu, Vita Theresia dari PT Triboga menyoroti kesaksian Viktor yang disebutnya turut menjadi korban dalam persoalan bisnis yang berkaitan dengan BDS.
Menurut Vita, terdapat persoalan yang dinilainya janggal karena sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban justru tersangkut persoalan hukum.
“Yang menarik adalah gini, bagaimana mungkin kita ini ditipu, tapi bisa jadi tersangka dalam kasus ini?” kata Vita.
Ia menyebut Viktor bukan satu-satunya pihak yang mengalami persoalan tersebut. Bahkan, menurutnya terdapat saksi lain yang saat ini berada di Lapas Cipinang dan direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan.
“Nah, ternyata yang menjadi korban ini bukan hanya Pak Viktor yang tadi di depan, tapi nanti mungkin ada saksi yang lain yang sekarang di LP Cipinang yang akan dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.
Vita meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia menegaskan pihaknya berharap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diusut hingga tuntas.
“Bukan kami yang harus masuk penjara! Bukan kami yang harus meninggal dunia! Tapi yang harus masuk penjara adalah oknum-oknum di Kabupaten Bandung!” tegasnya.
Kuasa Hukum Soroti Kesaksian
Farhan, selaku kuasa hukum dan Divisi Hukum DPP FPPI, juga menyoroti keterangan saksi yang muncul dalam persidangan. Ia meminta JPU menangani perkara tersebut secara realistis, terukur, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Biasanya kita, ya, dalam penegak hukum, dalam menganalisa kasus itu harus realistis, terukur, dan masuk akal,” kata Farhan.
Ia mempertanyakan jumlah pihak yang dinilai terlibat dalam perkara tersebut serta belum diterapkannya pasal TPPU.
“Realistisnya apa? Ini pelakunya banyak, enam misalnya, dibuat dua, itu tidak realistis. Terukur, pasalnya apa? Kenapa tidak masuk TPPU? Dan masuk akal tidak yang saksi-saksinya itu?” ujarnya.
Farhan juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila menemukan dugaan adanya keterangan palsu dalam persidangan.
“Nanti untuk saksi-saksi yang bersaksi palsu di bawah sumpah, kita akan laporkan ke polisi mungkin. Setelah putusan ini,” katanya.
Menurutnya, saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum atas pernyataan yang disampaikan. “Karena saksi dalam sumpah itu bahaya, pidana. Jangan ada saksi setting-an,” tegasnya.
Dampak Korban Dari PT BDS
Deded kemudian mengungkapkan dampak yang dirasakan sejumlah vendor yang belum menerima pembayaran dari BDS. Menurutnya, terdapat rekan sesama vendor yang akhirnya tersangkut persoalan hukum karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada mitra bisnisnya.
“Dari kami vendor ini yang belum dibayar oleh BDS ini, excess negatifnya yang sangat terasa itu salah satunya yaitu akhirnya ada kawan-kawan kami yang karena tidak mampu membayar tagihan dari kawan atau rekannya dia yang dipakai untuk berbisnis ke BDS ini, itu akhirnya dipenjara,” kata Deded.
Ia menyebut salah satu pihak saat ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, Viktor yang hadir sebagai saksi juga disebut tengah menghadapi persoalan hukum. “Itu semua akibat apa? Akibat kejahatan korporasi ini,” ujar Deded.
Dalam kesempatan tersebut, Deded juga menyampaikan kritik terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menurutnya belum menunjukkan perhatian secara langsung kepada para vendor yang mengaku terdampak. “Saya ingin menyampaikan di mana hati nurani Bupati?” katanya.
Deded menilai pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian terhadap pihak-pihak yang terdampak persoalan tersebut.
“Maksud saya begini, kalau dia manusia, dia pasti akan hadir. Minimal memberikan simpati dan empati kepada kami ini, mendorong kami untuk menyelesaikan ini!” ujar Deded.
Ia pun menegaskan akan terus memperjuangkan persoalan tersebut.
“Makanya, semakin si Dadang diam, semakin akan saya kejar!” tegasnya.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) sendiri masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
