KORAN MANDALA – Persoalan kepemilikan tanah yang menjadi area pabrik PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk di Jalan Raya Cimareme No. 131, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kembali masuk ke ranah hukum.
Sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Law Office Chan and Chery Law Firm. Langkah hukum awal dilakukan dengan mengirimkan somasi kepada PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk.
Somasi pertama dituangkan dalam surat bernomor 203/SOM/C & C/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat tersebut disampaikan tim kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa dari pihak yang mengklaim memiliki hubungan waris dengan pemilik tanah.
Dalam somasi tersebut, persoalan yang disoroti berkaitan dengan asal-usul dan dasar penguasaan bidang tanah yang disebut memiliki keterkaitan dengan Eigendom Verponding Nomor 751.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Mereka meminta agar riwayat tanah serta status penguasaannya dapat diperjelas dan diselesaikan melalui jalur hukum.
Objek tanah yang dipersoalkan tersebut saat ini diketahui telah dimanfaatkan sebagai kawasan kegiatan industri PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk.
Somasi Jadi Langkah Awal
Kuasa hukum pihak sebagai ahli waris menempatkan somasi sebagai langkah awal untuk meminta penjelasan sekaligus respons dari perusahaan mengenai objek tanah yang disengketakan.
Farhan selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya telah menyampaikan somasi dan berharap perusahaan memberikan tanggapan secara resmi.
“Hari ini saya informasikan, kami sudah memberikan somasi pertama, kedua, dan terakhir. Namun, Saudara tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Saya harap kita tinggal di negara hukum, jadi lakukan upaya hukum. Semua harus berjalan berdasarkan hukum. Saling menghormati,” ujar Adv. Farhan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, apabila pihak perusahaan memiliki keberatan terhadap klaim yang disampaikan kliennya, hal tersebut dapat dijawab melalui mekanisme hukum.
Farhan juga berharap PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk merespons somasi yang telah disampaikan pihaknya.
“Saya sebagai pengacara mewakili klien saya. Saya berharap pihak PT Ultra Jaya, yang merupakan perusahaan Tbk dan sudah go public di Bursa Saham, memiliki etika dengan membalas somasi yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Ia menilai, jawaban dari pihak perusahaan diperlukan agar persoalan mengenai status dan penguasaan tanah tersebut menjadi jelas.
“Kalau Anda tidak menerima somasi ini, berikan jawaban kepada kami supaya semuanya menjadi jelas. Karena negara kita negara hukum. Jangan sampai ahli waris yang memiliki Eigendom Verponding Nomor 751 menjadi korban karena lahan tersebut diduga digunakan tanpa hak,” tuturnya
Klaim Kepemilikan Masih Berproses
Pihak pendamping ahli waris juga menyampaikan adanya dugaan penguasaan lahan yang dinilai tidak sejalan dengan hak yang mereka klaim.
Apabila tidak terdapat penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihak sebagai ahli waris melalui kuasa hukumnya membuka kemungkinan menempuh upaya hukum berikutnya.
Law Office Chan and Chery menyatakan pendampingan dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya sekaligus mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
”Saya mewakili klien kami akan melakukan upaya hukum untuk pemblokiran HGU yg dimiliki PT Ultra ke pihak BPN” Tegasnya

Kuasa hukum pihak ahli waris, Adv. Farhan Ch, SE, SH, MH, CPM. (Dok. Pribadi)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.