ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan setelah permukaan jalan yang baru selesai dikerjakan ditemukan mudah mengelupas. Kondisi tersebut terungkap saat Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Di hadapan warga dan pelaksana pekerjaan, Om Zein memeriksa kondisi permukaan jalan dan menemukan lapisan hotmix yang dapat terlepas ketika dikorek menggunakan tangan. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kualitas pekerjaan perlu diperiksa kembali sebelum proyek dinyatakan selesai.
“Bagus nggak hotmix begini? Nggak bakalan benar. Ini besok juga coplok lagi,” ujar Om Zein saat meninjau jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain kualitas hotmix, Om Zein menyoroti perencanaan pembangunan yang dinilainya belum dilakukan secara menyeluruh. Ia mempertanyakan masih adanya sekitar 170 meter ruas jalan yang belum masuk dalam pekerjaan, padahal menurutnya pembangunan seharusnya dituntaskan dalam satu paket agar tidak menimbulkan pekerjaan berulang.
“Kalau ada satu lokasi yang harus dibangun, tuntaskan sekalian. Jangan sedikit-sedikit, lalu tahun depan kembali lagi ke lokasi yang sama. Itu dua kali perencanaan, dua kali kontrak, dua kali pengawasan. Itu pemborosan,” tegasnya.
Ia juga meminta pembangunan jalan tidak hanya berfokus pada pengaspalan. Sistem drainase dan bangunan pelengkap lainnya harus diselesaikan terlebih dahulu agar konstruksi jalan tidak cepat mengalami kerusakan akibat persoalan aliran air.
“Kalau ketemu kondisi seperti ini, saluran airnya harus dibereskan dulu. Jangan hanya hotmix saja, bangunan pelengkapnya juga harus selesai,” katanya.
Om Zein turut mempertanyakan kesesuaian ketebalan hotmix dengan spesifikasi pekerjaan yang disebut mencapai sekitar tiga sentimeter. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, ia menduga ketebalan lapisan aspal tidak merata sehingga berpotensi memengaruhi daya tahan jalan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Pemerintah daerah menyatakan pekerjaan belum dapat diterima karena masih ditemukan bagian jalan yang tidak memenuhi standar kualitas.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Distarkim Kabupaten Purwakarta, Beby Ahmad Abunajar, mengatakan penyedia jasa telah diminta melakukan pengaspalan ulang pada bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai spesifikasi.
“Apabila nanti tidak dilakukan pelapisan ulang jalan lingkungan Desa Citalang oleh penyedia, maka pihaknya tidak akan menerima pekerjaan tersebut dan tidak akan membayar,” ujar Beby.
Proyek pengaspalan jalan lingkungan tersebut memiliki nilai kontrak Rp149,6 juta. Pekerjaan mencakup ruas jalan sepanjang sekitar 235 meter dengan lebar kurang lebih 2,6 meter.
Distarkim memberikan waktu satu minggu kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan perbaikan. Setelah pekerjaan selesai, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kembali untuk menentukan apakah proyek tersebut layak diterima atau harus ditolak.
Namun, hingga Selasa (1/9/2026), belum terlihat aktivitas perbaikan di lokasi. Permukaan jalan masih tampak tidak merata dan kasar di sejumlah bagian. Material aspal yang mengelupas juga masih terlihat di beberapa titik.
Papan informasi proyek pun tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi saat dilakukan pemantauan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga Desa Citalang. Mereka berharap perbaikan tidak dilakukan secara parsial hanya pada bagian yang rusak, tetapi melalui pengaspalan ulang secara menyeluruh agar kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi dan memiliki umur layanan yang lebih panjang.
Warga menilai pengaspalan ulang sebagian ruas berpotensi tidak menyelesaikan persoalan apabila lapisan hotmix di bagian lain masih memiliki kualitas yang sama. Karena itu, mereka berharap pemerintah memastikan pekerjaan diperbaiki secara menyeluruh sebelum diterima dan dibayarkan.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah video kondisi jalan viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten Purwakarta kemudian melakukan inspeksi dan meminta penyedia jasa memperbaiki pekerjaan sebelum dilakukan pemeriksaan akhir.
Pemkab Purwakarta menegaskan pembayaran proyek senilai Rp149,6 juta tidak akan dilakukan apabila penyedia tidak memenuhi kewajibannya melakukan perbaikan sesuai spesifikasi pekerjaan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






