ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Kasus penganiayaan yang dilakukan dokter Andre Akbar Mubarok terhadap pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung menjatuhkan vonis pidana selama lima bulan kepada Andre. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Kamis (27/8/2026).
”Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PN Bandung.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Andre dengan hukuman penjara selama lima bulan.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidara selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Andre dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam putusannya, hakim memberikan masa percobaan selama 10 bulan. Dengan demikian, Andre tidak langsung menjalani hukuman di balik jeruji besi selama tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung yang sebelumnya menuntut Andre dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Kronologi Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre meminta GGMB menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Namun, korban kemudian menuju indekos temannya yang berdekatan dengan indekos Andre.
Setibanya di indekos Andre, korban diminta membereskan kamar dan memesan makanan. Penolakan korban kemudian memicu cekcok.
Andre disebut melempar botol plastik, memukul pipi korban, mencekik leher, menampar, hingga mendorong korban ke tembok dan kembali memukulinya.
Korban sempat berusaha menghubungi orang tuanya, tetapi ponselnya diambil Andre. Korban juga sempat hendak meninggalkan indekos, namun urung karena mendapat ancaman.
Korban akhirnya baru berhasil keluar dari indekos pada keesokan harinya setelah didatangi seorang temannya
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






