ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sejumlah vendor yang menjadi pemasok dalam perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) mengungkap berbagai kejanggalan dalam proyek pengadaan pangan.
Kasus ini bermula mulai dari PT BDS melibatkan 19 vendor swasta. Dalam skema tersebut, pembayaran kepada vendor dijanjikan maksimal 30 hingga 45 hari setelah barang diserahterimakan.
Namun, persoalan muncul ketika pembayaran atas pasokan daging tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Dana milik 19 vendor yang telah ikut memasok dan berinvestasi dalam proyek tersebut disebut belum kembali
Salah satu vendor, Vita Theresia dari PT Triboga Pangan Raya, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp23 miliar akibat kerja sama pengadaan daging ayam dengan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut.
Vita mengatakan, sejak awal pihaknya diyakinkan bahwa proyek tersebut merupakan program ketahanan pangan yang telah dianggarkan dalam APBD. Selain itu, pembayaran kepada vendor disebut akan mendapatkan jaminan.
“Intinya adalah BUMD ini mempunyai program ketahanan pangan, di mana sudah aman, sudah dianggarkan di APBD, akan diberikan jaminan pembayaran seperti Bank garansi atau Asuransi ASEI” ujar Vita usai persidangan Kamis,(13/8/2026)
Menurut Vita, pihaknya kemudian memasok ayam untuk kebutuhan proyek tersebut. Pada bulan pertama, pembayaran masih berjalan. Namun, memasuki bulan berikutnya mulai muncul persoalan.
Ia mengaku mendapat informasi dari sejumlah rumah potong ayam (RPA) mengenai adanya dugaan kejanggalan dalam pengiriman ayam yang tercatat dalam dokumen proyek.
“Bulan pertama kami dibayar. Setelah bulan kedua, tiba-tiba ada tiga RPA datang ke tempat saya. Dia mengatakan, ‘Bu, hati-hati sama perdagangan ayam ini. Ibu tandain ayam-ayam itu, pasti ayam itu kembali lagi, kembali lagi’,” katanya.
Vita menduga pengiriman ayam dalam proyek tersebut hanya tercatat secara administratif melalui delivery order (DO), sementara barang fisiknya tidak benar-benar dikirimkan.
“Intinya ayam itu enggak ada. Ini ayam cuma DO aja untuk mendapatkan uang cash kami,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen berita acara serah terima (BAST), Vita juga mempertanyakan tonase pengiriman yang tercantum dalam dokumen. Ia menyebut kapasitas kendaraan pengangkut daging beku yang diketahuinya sekitar enam ton, tetapi dalam BAST tercatat pengiriman dengan jumlah yang lebih besar.
“Dalam truk yang termo itu maksimum kendaraan itu bisa enam ton. Tapi kalau lihat BAST kita bisa delapan ton, sembilan ton, 10 ton. Ada tadi yang barusan hari ini, ada yang 17 ton. Pakai kendaraan apa sekali truk bisa ngangkut 17 ton,” katanya.
Vendor Klaim Kerugian Belum Dibayar
Keluhan serupa disampaikan Heny Kurniawati yang mewakili CV Griya Kreatif. Ia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp8,8 miliar.
Heny mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi dan telah memperoleh putusan yang memenangkan perusahaannya. Bahkan, proses aanmaning dan pemblokiran rekening PT BDS telah dilakukan.
“Kerugian saya ada Rp8,8 miliar lebih. Saya sudah mengajukan gugatan wanprestasi dan sudah menang. Terakhir aanmaning juga sudah selesai, dan sudah melakukan sita, blokir rekening BDS untuk dilakukan pembayaran. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” kata Heny.
Menurut Heny, langkah hukum tersebut ditempuh sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja sama yang mengatur penyelesaian apabila terjadi wanprestasi.
Ia mengaku kecewa karena meskipun telah memperoleh putusan pengadilan, pembayaran kepada pihaknya belum juga dilakukan.
“Sudah ada putusan. Jadi berdasarkan kontrak kerja sama itu kan, jika terjadi wanprestasi, diselesaikan melalui pengadilan. Saya mencoba mengikuti sesuai kontrak kerja sama, aturan. Tapi apa yang saya dapat? Tidak ada sampai sekarang,” ujarnya.
Heny mengatakan, bersama sejumlah vendor lainnya, pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri.
Dugaan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Kampanye
Dalam keterangannya, Vita juga menyinggung dugaan penggunaan komoditas dalam proyek BDS untuk kegiatan yang berlangsung pada masa kampanye.
Ia menyebut terdapat pengiriman ayam dan ikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung. Menurutnya, pengiriman ikan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan saat masa kampanye.
“Beliau ini mengirimkan surat langsung ke Pak Bupati Dadang Supriatna. Dan setelah itu, Pak Dadang mendisposisikan surat itu dengan mengirimkan direktur keuangan Ibu Novi untuk mengirimkan ayam dan ikan,” katanya.
Vita melanjutkan, ikan tersebut kemudian dikirimkan ke sejumlah kecamatan di Pengalengan saat masa kampanye. Ia menyebut kegiatan itu juga sempat ditampilkan melalui media sosial.
“Nah, ayam dan ikan ini dikirimkan ke kecamatan-kecamatan di Pengalengan saat Pak Bupati pada saat kampanye. Dan itu pun sudah sama Pak Bupati ditaruh di sosmednya, diterima dan ada foto-fotonya,” ujarnya.
Ia menyebut pasokan tersebut tidak dibayarkan kepada vendor.
Heny kemudian menambahkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat dugaan pengiriman yang hanya terlihat dalam dokumen, tetapi barangnya tidak ada secara fisik.
“Kesannya ada pengiriman, seakan-akan ada BAST, tapi itu tidak ada ayamnya. Jadi kita membayar uang kita, kita transfer secara cash,” kata Heny.
Vita berharap aliran dana dalam perkara tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aliran dana untuk kepentingan lain.
“Uang ini ke mana. TPPU-nya harus jelas apakah kita indikasi kuat untuk dana kampanye. Kenapa? Karena periodenya itu periode saat kampanye,” ujarnya.
Senada dengan itu Deded dari CV Indofarm Korban PT BDS mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara mandiri terkait dugaan persoalan yang melibatkan CV Indofarm.
“Setelah kami selidiki sendiri, kami melakukan investigasi berdasarkan data-data, fakta, dan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan. Kami dapat menyimpulkan bahwa ini ternyata bukanlah suatu bisnis biasa. Kami melihat ini sebagai kejahatan korporasi yang terorganisir.” ungkapnya
Deded juga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan kepentingan pendanaan atau biaya kampanye Bupati petahana Dadang Supriatna. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan bertindak adil.
“Kami menduga kejahatan korporasi ini digunakan untuk kepentingan dana atau biaya kampanye Bupati Dadang Supriatna. Oleh karena itu, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar tegak lurus menangani kasus ini, sebab sampai saat ini kasus ini belum benar-benar diusut tuntas.” katanya
Minta Hak Vendor Dikembalikan
Vita berharap proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian para vendor.
“Harapan kami sebagai para korban, untuk pengadilan Tipikor ini, kami meminta kepada jaksa yang mewakili kami tentunya bisa mewakili kami sehingga ini bisa terungkap,” katanya.
Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil serta memastikan hak para korban dapat dikembalikan.
“Kami juga meminta agar semua hak kami bisa dikembalikan. Ini kan terdakwa banyak asetnya. Aset-aset ini bisa disita dan dikembalikan ke kami,” ujarnya.
Heny juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada para vendor yang mengalami kerugian akibat persoalan tersebut.
“Tolong kami dibayar. Karena kami kan pengusaha kan tidak pernah dibantu pemerintah. Kami berbisnis uang sendiri, dibantu oleh bank. Kami membayar bunga, kami membayar cicilan, kami membayar pajak,” kata Heny.
Ia menilai para vendor juga memiliki kewajiban kepada negara meskipun kegiatan usahanya mengalami persoalan.
“Di saat bisnis kami mengalami bermasalah dengan pemerintah, tolong kami dibantu. Itu aja sih, kami hanya minta dibantu, dibayar,” ujarnya.
Deded, berharap para pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual yang diduga berada di balik kasus tersebut, dapat diungkap serta hak-hak pihak yang dirugikan dapat dikembalikan.
“Kami berharap institusi hukum, aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dan bersikap serta bertindak adil. Tidak bisa membiarkan kejahatan seperti ini terjadi terus-menerus dan aktor-aktor intelektualnya tidak terungkap. Harapan berikutnya supaya hak-hak kami yang dirugikan dapat kembali.” Ujarnya
Vita menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya. Ia menyebut terdapat vendor lain yang mengalami tekanan akibat tagihan yang belum dibayarkan.
“Dari para korban ini ada yang sudah meninggal dunia. Kenapa meninggal dunia? Karena sudah diuber-uber sama debt collector, sehingga kena serangan jantung dan meninggal dunia,” katanya.
Ia juga menyebut ada korban lain yang menurutnya diproses hukum karena tidak mampu membayar utang, sementara pembayaran dari BDS kepada vendor disebut telah tertunda selama sekitar dua tahun.
”Ya, kita ini korban, ditangkap, dipenjarakan karena tidak bisa membayar utang. Sedangkan BUMD ini sudah tidak membayar kami selama dua tahun. Yang harus dipenjara itu bukan korban yang dipenjara, ya harusnya para petinggi, pejabat itu sendiri” Tegasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






