ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, Dedi mengingatkan agar regulasi tersebut dirumuskan secara hati-hati. Ia menilai masih terdapat potensi pasal dalam RUU Perampasan Aset yang dapat disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi setelah menanggapi aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APMB) yang menyuarakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dedi mengapresiasi sikap APMB yang memilih membubarkan diri setelah aspirasi mereka diterima. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
”Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas ketepatan keputusan yang diambil oleh Mas Botok dan seluruh teman-teman APMB, setelah aspirasinya diterima. Kemudian menyampaikan kepada publik dan meninggalkan tempat, sehingga terbebas dari fitnah orang-orang yang melakukan rusuh di Jakarta,” ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Dedi, masyarakat perlu membedakan gerakan yang memperjuangkan kepentingan bangsa melalui jalur konstitusional dengan tindakan anarkistis yang justru dapat mengganggu keamanan dan stabilitas nasional.
”Kita bisa membedakan mana yang bekerja dengan hati demi kepentingan bangsa, mana yang bekerja demi kepentingan kelompok, golongan, membuat stabilitas tidak nyaman, rasa takut, dan akhirnya menurunkan daya dukung ekonomi,” ucapnya.
Ia menegaskan, aksi APMB yang mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat disamakan dengan kelompok yang melakukan tindakan anarkistis di Jakarta.
Atas dasar itu, Dedi menyatakan dukungannya kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tuntas. Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, serta seluruh anggota dewan yang terlibat dalam proses legislasi tersebut.
Meski mendukung percepatan pengesahan, Dedi meminta substansi aturan tersebut dikaji secara cermat. Menurutnya, jangan sampai kewenangan yang diberikan melalui undang-undang justru menjadi celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.
”RUU Perampasan Aset memiliki potensi penyalahgunaan pasal yang bisa digunakan oleh oknum penyidik terhadap terperiksa,” katanya.
Dedi berharap seluruh potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir dalam proses pembahasan sebelum RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ia menegaskan, aturan mengenai perampasan aset harus diarahkan sepenuhnya untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
”Sehingga pasal tersebut bisa diminimalisir yang pada akhirnya setelah disahkan, RUU itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Tetapi murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






