KORANMANDALA.COM – Perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar mengenai siapa pihak yang sesungguhnya memiliki kemampuan mengendalikan rantai impor nasional.
Pakar kontra intelijen R. Gautama Wiranegara menilai fokus publik yang selama ini tertuju pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berpotensi menutupi persoalan yang lebih besar terkait jaringan pengaruh dalam sistem impor Indonesia.
Menurut Gautama, dalam ilmu kontra intelijen, perkara korupsi besar hampir tidak pernah dimulai dari pelaku utama. Yang pertama kali terlihat justru biasanya merupakan simpul paling terang berupa uang tunai, komunikasi elektronik, pertemuan, atau pejabat yang tertangkap tangan.
“Dalam setiap operasi kontra intelijen, pertanyaan pertama bukanlah ‘siapa yang menerima uang?’ melainkan ‘siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi sistem?’,” kata Gautama dalam keterangannya, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menilai pertanyaan tersebut perlu digunakan untuk membaca perkara impor yang menyeret PT Blue Ray Cargo dan sejumlah pihak lain. Hampir lima bulan setelah OTT dilakukan, peta perkara terus berkembang, namun perhatian publik masih banyak tertuju pada apa yang disebut sebagai “warna biru”.
Gautama menjelaskan tidak ada yang keliru ketika perhatian awal diarahkan kepada DJBC karena titik awal perkara memang berada di institusi tersebut. Namun, dari perspektif kontra intelijen terdapat pertanyaan mendasar mengenai kemungkinan pengaruh terhadap sistem impor hanya dilakukan oleh satu lembaga.
“Apakah rantai impor Indonesia dapat dipengaruhi hanya oleh satu institusi?” ujarnya.
Menurut dia, jawabannya hampir pasti tidak karena sistem impor nasional terdiri atas banyak lapisan dan melibatkan beragam pemangku kepentingan. Struktur tersebut mencakup Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Perindustrian, Karantina, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, BSN, DJBC, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, freight forwarder, PPJK, importir, hingga distributor.
Dengan konstruksi seperti itu, Gautama menilai dugaan pengondisian sistem impor secara logika investigatif mustahil hanya melibatkan satu simpul birokrasi. Ia menekankan rantai yang panjang menciptakan banyak titik yang berpotensi dipengaruhi.
Publikasi KPK per 1 Juni 2026 menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder di seluruh Indonesia. Namun, pemeriksaan terhadap saksi tidak dapat disamakan dengan keterlibatan pidana karena asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga.
Gautama menjelaskan masyarakat hanya melihat hasil akhir ketika membeli barang di pasar. Sebelum sampai ke tangan konsumen, komoditas telah melewati proses panjang mulai dari eksportir luar negeri, manifest, pelayaran, pelabuhan, TPS, PIB, penjaluran, pemeriksaan fisik, penelitian dokumen, pembayaran pungutan, penerbitan SPPB, trucking, pergudangan, distribusi, hingga pasar.
Dalam teori kontra intelijen ekonomi, semakin panjang rantai proses maka semakin banyak pula titik yang berpotensi dipengaruhi. Karena itu, pemetaan jaringan menjadi aspek penting dalam memahami perkara tersebut.
Ia kemudian memaparkan sejumlah entitas usaha yang muncul dalam ruang publik perkara impor dan logistik berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan serta dokumen perkara. Penyebutan nama perusahaan, menurutnya, tidak dimaksudkan sebagai penetapan keterlibatan pidana melainkan bagian dari pemetaan rantai logistik dan ekosistem impor yang layak diuji penyidik.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, sebagai saksi untuk menelusuri jaringan yang disebut sebagai mafia pelabuhan. Namun, Ali Susanto tidak menghadiri panggilan penyidik pada 17 Juni 2026.
Di sisi lain, Heri Setiyono alias Heri Black yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Perusahaan tersebut diketahui bergerak pada bidang PPJK di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Menurut Gautama, posisi perusahaan-perusahaan tersebut penting dalam proses penyidikan karena berada pada titik pertemuan antara pelabuhan, dokumen, barang, distribusi, dan pasar. Forwarder bahkan sering kali memiliki pengetahuan lebih luas mengenai pergerakan fisik komoditas dibanding pihak lain.
“Forwarder sering kali mengetahui lebih banyak mengenai pergerakan fisik barang dibanding pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya istilah biru, coklat, coklat tua, dan sejumlah warna lain yang berkembang dalam perkara tersebut. Namun, perhatian publik selama ini dinilai lebih banyak tertuju pada warna biru meskipun belakangan mulai muncul pembahasan mengenai warna lain.
Dalam perspektif kontra intelijen, kode warna merupakan indikator jaringan yang masih memerlukan proses verifikasi pembuktian. Hingga kini istilah biru relatif sering diasosiasikan publik dengan DJBC, sementara istilah coklat dan coklat tua lebih banyak berkembang sebagai isu publik tanpa adanya putusan pengadilan yang membuktikan siapa yang dimaksud.
Menurut Gautama, fakta persidangan kemudian mulai memunculkan penyebutan pihak di luar DJBC. Nama-nama yang dikaitkan dengan BPOM dan Kementerian Perdagangan mulai muncul dalam pembacaan berita acara pemeriksaan atau BAP.
Kondisi tersebut dalam teori kontra intelijen disebut sebagai partial network exposure. Situasi itu menggambarkan sebagian jaringan telah terlihat terang sementara bagian lainnya masih berada dalam wilayah gelap.
“Apakah seluruh jaringan sudah dipetakan? Ataukah baru sebagian simpul yang berhasil dibuka?” kata Gautama.
Ia menjelaskan keadaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kekeliruan penyidikan. Namun, perkembangan perkara memunculkan pertanyaan yang dinilai wajar mengenai sejauh mana keseluruhan jaringan telah teridentifikasi.
Dalam literatur kontra intelijen ekonomi dikenal pula istilah partial network capture. Fenomena ini terjadi ketika aparat berhasil menangkap sebagian simpul jaringan tetapi belum mampu mengidentifikasi seluruh titik yang memengaruhi proses.
Akibat kondisi tersebut, pelaku lapangan dapat terlihat, mekanisme dapat terbaca, dan sebagian aliran dana dapat diketahui. Namun, pusat pengambilan keputusan belum tentu berhasil ditemukan.
Menurut Gautama, situasi seperti itu sangat mungkin terjadi dalam perkara impor nasional karena proses yang berlangsung tidak bergantung pada satu institusi saja. Semakin panjang rantai yang terlibat, semakin besar kemungkinan terdapat simpul yang belum terlihat.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan tiga tingkatan dalam perspektif hukum pidana modern. Ketiga tingkatan itu terdiri atas informasi intelijen, alat bukti, dan fakta hukum.
“Jika jawaban atas tiga pertanyaan tersebut belum tersedia, maka pembongkaran sistem masih jauh dari selesai,” ujarnya.
Gautama menegaskan perkara Blue Ray hingga saat ini belum menunjukkan gambaran final mengenai jaringan pengaruh dalam rantai impor Indonesia. Menurut dia, yang terlihat sekarang baru sebagian simpul dari keseluruhan sistem.
Penyidikan memang telah membuka dugaan hubungan antara pelaku usaha dan oknum DJBC. Persidangan juga memunculkan informasi mengenai dugaan aliran kepada pihak lain di luar institusi tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sekitar 20 perusahaan forwarding menunjukkan penyidik tampaknya memahami bahwa persoalan ini tidak berhenti pada satu perusahaan maupun satu lembaga. Karena itu, fokus utama seharusnya tidak lagi terbatas pada penerima uang semata.
“Pertanyaan strategisnya bukan lag: Siapa menerima amplop?Tetapi, Siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi keputusan dalam rantai impor nasional?” kata Gautama.
Ia menilai pusat jaringan hampir tidak pernah berada pada simpul yang paling terlihat. Tantangan terbesar bagi penyidik, auditor negara, dan pembuat kebijakan adalah menjadikan perkara ini sebagai momentum pembenahan sistem impor nasional, bukan sekadar kasus suap yang berhenti pada beberapa pelaku.
