ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wacana pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas nasional dinilai berpotensi memindahkan berbagai risiko perdagangan internasional dari pelaku usaha swasta kepada negara, mulai dari sengketa kontrak hingga gagal bayar pembeli.
Pandangan itu disampaikan Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjen TNI (Purn.) Achmad Adipati Karnaeidjaja, dalam analisis hukumnya mengenai desain kelembagaan DSI. Menurutnya, sejumlah kelemahan mendasar dalam model eksportir tunggal justru muncul ketika negara masuk terlalu jauh ke wilayah bisnis yang seharusnya dijalankan sektor swasta.
Achmad menjelaskan bahwa pada dua analisis sebelumnya dirinya telah memetakan sejumlah blind spot yang muncul apabila DSI dibentuk sebagai BUMN Persero sekaligus eksportir tunggal. Persoalan tersebut meliputi perlindungan buyer yang belum jelas, ketiadaan pengaturan wali data ekspor, potensi monopoli informasi, hingga pemindahan tanggung jawab risiko perdagangan kepada negara.
ADVERTISEMENT
“DSI tidak perlu menjadi penjual. Negara cukup menjadi National Commodity Intelligence Agency yang bertugas memvalidasi harga, mendeteksi transfer pricing, mengawasi DHE, dan menjadi wali data ekspor,” kata Achmad dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Achmad, negara seharusnya berfokus pada fungsi intelijen komoditas dan pengawasan transaksi, bukan mengambil alih peran sebagai pelaku perdagangan. Dengan model tersebut, kebocoran penerimaan negara tetap dapat ditekan tanpa harus menyeret pemerintah ke dalam risiko komersial.
Ia kemudian mengkaji bentuk kelembagaan yang dinilai paling tepat untuk mewadahi fungsi tersebut. Setelah menelaah berbagai regulasi yang berlaku, Achmad menyimpulkan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pilihan yang lebih sesuai dibandingkan BUMN Persero.
Dalam analisisnya, ia merujuk Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Regulasi tersebut mendefinisikan BLU sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan serta berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Definisi tersebut kemudian dipertegas kembali melalui PP Nomor 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020. Ketiga regulasi itu menjadi fondasi hukum utama bagi pengelolaan BLU di Indonesia.
Achmad menilai terdapat tiga karakteristik BLU yang sangat relevan untuk DSI. Pertama, BLU tidak dibentuk untuk mengejar laba sehingga tidak menghadapi konflik kepentingan sebagai regulator sekaligus pedagang.
“BLU semurni-murninya menjalankan fungsi layanan umum, bukan fungsi komersial,” jelasnya.
Karakteristik kedua adalah penerapan prinsip efisiensi dan produktivitas yang memungkinkan penggunaan teknologi mutakhir serta perekrutan tenaga profesional. Model tersebut dinilai cukup fleksibel untuk membangun sistem pengawasan komoditas berbasis kecerdasan buatan.
“Meskipun tidak mencari untung, BLU dituntut bekerja secara efisien dan produktif,” tegas Achmad.
Karakteristik ketiga berkaitan dengan status hukum BLU yang tetap berada di dalam struktur pemerintah. Berbeda dengan Persero yang merupakan badan hukum terpisah, BLU tetap menjadi bagian dari kementerian atau lembaga negara.
Menurut Achmad, aspek tersebut penting untuk mencegah munculnya entitas yang memiliki kekuasaan terlalu besar atas perdagangan nasional. Dengan demikian, pengawasan negara tetap berjalan tanpa menciptakan institusi yang bergerak di luar kendali kebijakan publik.
“Status BLU menjamin DSI tetap berada dalam kendali kebijakan negara, bukan menjadi negara dalam negara,” katanya.
Dalam perbandingannya, Achmad menilai model Persero menyimpan konflik kepentingan yang jauh lebih tinggi. Ketika regulator juga menjadi pedagang, potensi perebutan buyer serta penguasaan informasi strategis akan semakin besar.
Pada saat yang sama, seluruh risiko komersial yang muncul dalam aktivitas perdagangan dapat berujung pada tanggung jawab negara. Situasi tersebut berbeda dengan BLU yang hanya menjalankan fungsi pengawasan, validasi, dan pengelolaan data.
“BLU menghilangkan risiko perebutan buyer dan monopoli informasi,” ucap Achmad.
Achmad menjelaskan bahwa fondasi hukum BLU sebenarnya telah tersedia secara lengkap. Kerangka regulasinya dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68, kemudian diperkuat melalui PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 serta PMK Nomor 129/PMK.05/2020.
Menurutnya, model DSI sebagai National Commodity Intelligence Agency juga sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara tetap menjalankan fungsi pengaturan, pengelolaan data, dan pengawasan tanpa mengambil alih hak ekonomi milik eksportir.
Achmad turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, negara memiliki fungsi beleid, bestuursdaad, regelendaad, beheersdaad, dan toezichthoudensdaad dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Model BLU untuk DSI yang saya usulkan mengambil tiga fungsi, yaitu pengaturan, pengelolaan data, dan pengawasan, bukan pengambilalihan hak milik eksportir,” bebernya.
Ia juga menilai BLU memiliki dasar hukum yang cukup luas untuk menjalankan fungsi intelijen perdagangan dan validasi data. PMK 129/PMK.05/2020 memungkinkan BLU bergerak pada bidang penelitian, teknologi, telekomunikasi, hingga pengujian.
Menurut Achmad, ruang lingkup “pengujian” dapat ditafsirkan mencakup pengujian kewajaran harga ekspor, validitas data perdagangan, dan kepatuhan transaksi. Fungsi itulah yang menjadi inti dari konsep National Commodity Intelligence Agency.
“Pengujian validitas data ekspor, pengujian kewajaran harga, dan pengujian kepatuhan transaksi merupakan inti dari fungsi intelijen komoditas nasional,” tutur Achmad.
Salah satu keunggulan lain yang disorot Achmad adalah tidak perlunya perubahan undang-undang untuk membentuk DSI dalam format BLU. Pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Presiden dan melengkapi regulasi teknis turunannya.
Langkah tersebut dinilai jauh lebih cepat dibandingkan merevisi berbagai undang-undang yang membutuhkan proses panjang. Karena itu, Presiden dapat segera membangun sistem pengawasan komoditas tanpa menunggu perubahan legislasi.
“Presiden dapat mewujudkan model DSI ini tanpa harus menunggu revisi UU BUMN atau undang-undang lainnya,” ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Februari 2026, terdapat 338 BLU yang tersebar dalam lima kategori utama. Jumlah tersebut terdiri atas 127 BLU kesehatan, 151 BLU pendidikan, 8 BLU pengelola dana, 7 BLU pengelola kawasan, dan 45 BLU penyedia barang atau jasa lainnya.
Achmad menilai DSI paling tepat ditempatkan pada kategori BLU Penyedia Barang atau Jasa Lainnya. Fokus utamanya adalah validasi data, pengujian harga, dan pengelolaan data strategis perdagangan komoditas.
Ia mencontohkan sejumlah BLU di sektor energi yang telah menjalankan fungsi riset dan pengujian teknis tanpa terlibat langsung dalam perdagangan. Menurutnya, DSI dapat mengembangkan model serupa dalam skala yang lebih besar.
Untuk memperoleh status BLU, Achmad menjelaskan DSI harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sebagaimana diatur PMK Nomor 129/PMK.05/2020. Persyaratan tersebut mencakup pelayanan publik, rekomendasi kementerian terkait, kesehatan keuangan, serta kelengkapan dokumen tata kelola.
Dokumen administratif yang harus disiapkan antara lain pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum, serta laporan audit. Setelah seluruh syarat terpenuhi, Menteri Keuangan memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk memberikan keputusan penetapan.
Achmad juga menyoroti fleksibilitas pengelolaan keuangan melalui skema Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU). Mekanisme tersebut memungkinkan perekrutan tenaga profesional non-ASN, pengelolaan pendapatan sendiri, serta penggunaan teknologi canggih secara lebih lincah.
Pendanaan DSI dapat berasal dari APBN pada tahap awal pembangunan. Setelah itu, sumber pembiayaan dapat diperkuat melalui alokasi PNBP sektor komoditas, retribusi layanan validasi, hibah, dan kerja sama dengan lembaga internasional.
Dalam desain kelembagaan yang diusulkannya, DSI akan memiliki empat direktorat utama. Struktur tersebut terdiri atas Direktorat Intelijen Harga Global, Direktorat AI Anti Transfer Pricing, Direktorat Wali Data Ekspor, dan Direktorat Manajemen Risiko Ekspor.
Direktorat Intelijen Harga Global bertugas memantau harga komoditas dunia secara real time. Direktorat AI Anti Transfer Pricing berfungsi mendeteksi anomali harga ekspor secara otomatis menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Sementara itu, Direktorat Wali Data Ekspor berperan sebagai custodian data kontrak, invoice, buyer, volume, kualitas, dan pembayaran. Direktorat Manajemen Risiko Ekspor bertugas mengelola risiko pembayaran, force majeure, dan political risk melalui kerja sama dengan berbagai lembaga terkait.
Di akhir analisisnya, Achmad menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah pertama adalah membentuk tim terbatas yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Hukum untuk menyusun Perpres pembentukan DSI sebagai BLU.
Langkah kedua adalah mempercepat proses penetapan PPK-BLU setelah Perpres diterbitkan. Langkah ketiga berupa pelaksanaan proyek percontohan di sektor CPO dengan teknologi AI pendeteksi anomali harga yang melibatkan BRIN dan perguruan tinggi.
“Jadikan ini sebagai bukti konsep bahwa negara bisa mengawasi ekspor secara efektif tanpa harus menjadi eksportir tunggal,” tukas Achmad.
Achmad menegaskan tujuan akhir dari model tersebut bukan membangun raksasa perdagangan baru milik negara. Menurutnya, fungsi negara seharusnya memastikan tata kelola komoditas berjalan transparan tanpa mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang selama ini dijalankan sektor swasta.
“DSI tidak akan menjadi monster baru yang menggantikan kartel swasta dengan kartel negara, melainkan menjadi alat negara yang cerdas untuk memastikan setiap rupiah dari kekayaan alam benar-benar kembali ke rakyat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






