KORANMANDALA.COM – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang memberikan tanggapan usai pengusaha kontraktor Sarjan divonis 3 tahun 3 bulan penjara dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pernyataan itu disampaikan Ade usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026).
Ade mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan kepada Sarjan. Ia berharap Sarjan mendapatkan keringanan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak Sarjan ini kan disandingkan dengan saya. Jadi ada unsur eksekutif dan ada pihak swastanya,” kata Ade kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan harapan pribadi agar Sarjan mendapat hasil terbaik dalam proses hukum tersebut.
“Saya secara pribadi ke Om Sarjan, mudah-mudahan kalau memang ada keajaiban bisa bebas. Kalau tidak, maksimal hukumannya ringan,” ujarnya.
Meski demikian, Ade menegaskan putusan perkara sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan majelis hakim.
“Ini kan sudah bukan ranah saya. Semua diputuskan oleh aparat penegak hukum dan majelis hakim. Saya hanya mohon doa saja,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan setelah dinilai terbukti memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang terkait pengondisian proyek fisik Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ketua Majelis Hakim Novian Sahputra menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
“Mengadili terdakwa Sarjan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” ujar Novian saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sarjan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Selain pidana badan, Sarjan juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dalam persidangan terungkap, Sarjan diduga memberikan suap untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai proyek mencapai Rp11,4 miliar.
