ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir menyisakan luka mendalam bagi ribuan pekerja dan keluarganya.
Ironisnya, setelah kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber penghidupan, banyak buruh masih harus menghadapi kenyataan pahit lainnya: hak pesangon yang dijanjikan undang-undang tidak kunjung dibayarkan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto menyebutkan, fenomena ini kembali terlihat dalam sejumlah kasus besar, mulai dari PT Sritex, PT Danbi International, hingga PT Matahari Sentosa Jaya. Hingga saat ini, masih banyak pekerja yang belum menerima pesangon meski perusahaan tempat mereka bekerja telah tutup atau dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT
DPRD Bandung Soroti Masih ada Warga yang Belum Terjangkau Layanan Kesehatan
Bagi para buruh, kata dia, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi atau sengketa hukum. Ini adalah persoalan dapur yang tidak lagi mengepul, biaya sekolah anak yang terancam terhenti, hingga ketidakpastian hidup setelah puluhan tahun mengabdi kepada perusahaan.
“Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI) menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional,” kata dia.
Negara selama ini mewajibkan perusahaan membayar pesangon, tetapi tidak menyediakan mekanisme yang benar-benar menjamin hak tersebut dapat diterima pekerja ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.
Secara hukum, tegas dia, pesangon merupakan hak yang wajib dibayarkan. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bahkan, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Ketika perusahaan dinyatakan pailit, hak pekerja sering kali kalah prioritas dibandingkan kreditur separatis atau pemegang hak jaminan.
Akibatnya, aset perusahaan yang tersisa habis untuk membayar utang kepada pihak lain, sementara buruh yang kehilangan pekerjaan justru pulang dengan tangan kosong.
Kondisi ini menunjukkan bahwa frasa “wajib membayar pesangon” berpotensi hanya menjadi kalimat indah dalam lembaran undang-undang apabila tidak disertai sistem jaminan yang nyata. Negara tidak boleh terus membiarkan pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan setiap kali perusahaan kolaps.
“Karena itu, FSP TSK SPSI mendesak DPR RI agar memasukkan skema Jaminan Pesangon ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Melalui skema tersebut, perusahaan diwajibkan mencadangkan dana pesangon secara berkala selama pekerja masih aktif bekerja. Dana tersebut dapat dikelola melalui mekanisme yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga yang ditunjuk negara,”ujarnya.
Usulan ini juga sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 tentang imbalan kerja, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mengakui dan mencadangkan kewajiban pesangon akibat pemutusan hubungan kerja. Dengan kata lain, pencadangan pesangon bukanlah konsep baru, melainkan kewajiban yang selama ini belum memiliki instrumen perlindungan yang kuat bagi pekerja.
Sudah saatnya negara berhenti hanya menjadi pencatat penderitaan buruh pasca-PHK. Ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat perusahaan tutup atau pailit membutuhkan perlindungan yang nyata, bukan sekadar janji hukum yang sulit diwujudkan.
Dia menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar Jaminan Pesangon menjadi bagian dari regulasi baru. Sebab bagi buruh yang kehilangan pekerjaan, pesangon bukan bonus, bukan hadiah, dan bukan belas kasihan perusahaan. Pesangon adalah hak yang harus dijamin negara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






