ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan perkara perjudian daring berskala besar. Berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.
Dengan status tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa total barang bukti yang akan dilimpahkan mencapai Rp55 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas perjudian online yang dijalankan para tersangka.
ADVERTISEMENT
Dua Harimau Mati di Kebun Binatang Bandung, Pegiat Konservasi Soroti Konflik dan Dugaan Pengabaian
“Setelah dinyatakan P-21, kami segera melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Rizki dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregistrasi pada 5 Juni 2025. Dalam penyidikan, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, masing-masing berinisial M.N.F., Q.F. bersama pihak lain, serta W.K.
Kejaksaan Agung melalui tiga surat tertanggal 13 Maret 2026 menyatakan bahwa seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Rizki menambahkan, koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dilakukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menindak praktik perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat.
“Perjudian online tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” katanya.
Dengan dilimpahkannya perkara ke kejaksaan, proses persidangan diharapkan segera bergulir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






