ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dalam sidang putusan sela yang digelar Senin (9/3/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib akan dilanjutkan.
Sebelumnya, YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Desember 2025. Ia diduga menyebarkan konten yang menghina suku Sunda serta komunitas suporter Viking Persib melalui siaran langsung di kanal YouTube pribadinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda, menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada dasarnya mempersoalkan kewenangan relatif pengadilan. Pihak terdakwa menilai perkara tersebut seharusnya tidak disidangkan di Bandung.
ADVERTISEMENT
“Keberatan dari penasihat hukum terkait kompetensi relatif. Mereka berpendapat bahwa pengadilan di Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Sukanda usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/3/2026).
Namun, majelis hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan dan sependapat dengan argumentasi jaksa bahwa perkara ini tetap dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, hakim juga menilai keberatan lain yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak mendasar karena surat dakwaan jaksa telah disusun secara jelas, lengkap, dan memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Putusan hakim pada intinya sama dengan pendapat jaksa penuntut umum bahwa terdakwa dapat disidangkan di sini. Dalil lain yang disampaikan penasihat hukum hanya bersifat tambahan, karena dakwaan jaksa sudah lengkap,” kata Sukanda.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
Dalam persidangan selanjutnya, jaksa berencana menghadirkan sekitar delapan orang saksi yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli.
“Nanti kami hadirkan sekitar delapan saksi, termasuk saksi fakta yang mengetahui unggahan dari Resbob serta saksi ahli, di antaranya ahli forensik,” ujar Sukanda.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






