Koran Mandala – Polres Purwakarta membuka layanan aduan masyarakat selama 24 jam guna menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan warga. Masyarakat dapat melapor melalui WhatsApp ke Satreskrim Polres Purwakarta di nomor 0821-1102-1963, atau menghubungi Call Center 110 secara gratis.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan pihaknya berkomitmen merespons cepat setiap laporan yang masuk. “Masyarakat silakan melapor ke kantor polisi terdekat, atau cukup melalui Call Center 110 dan nomor WhatsApp pengaduan. Semua saluran ini siap melayani 24 jam,” kata Lilik pada Senin, 19 Mei 2025.

Lima Diduga Debt Collector Diamankan Polisi di Purwakarta, Usai Video Viral di Medsos

Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti dengan penanganan profesional sesuai prosedur hukum. Ia juga menegaskan bahwa penindakan premanisme dilakukan bersama dengan TNI dan pemerintah daerah.

“Sinergi ini bertujuan agar operasi berjalan efektif dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Jika melihat atau mengalami tindakan premanisme, segera laporkan. Ini demi keamanan bersama,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa langkah ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah dan memberikan jaminan kenyamanan bagi para investor.

“Polri hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada tempat bagi premanisme di negara hukum Indonesia, termasuk di Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya.

Leave A Reply

Exit mobile version