ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan Firman Perkasa Yudha dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia, Senin (28/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai gugatan sekitar Rp86 juta. PT Fiako Enjiniring Indonesia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan awal perkara. Majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi persidangan, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS, mengatakan gugatan diajukan setelah tidak tercapainya kesepakatan terkait pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia.
“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” katanya.
Sebelumnya, pihak penggugat menyebut upaya penyelesaian perselisihan telah ditempuh melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Karena penyelesaian di luar pengadilan belum mencapai kesepakatan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui PHI pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan. Nilai keseluruhan hak yang dituntut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp86 juta.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah dilalui. Persidangan kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Pada sidang selanjutnya, perkara akan memasuki agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Substansi perselisihan selanjutnya akan diuji melalui tahapan persidangan, termasuk dalil yang disampaikan pihak penggugat dan tanggapan dari pihak tergugat. Hingga sidang perdana, perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan di PHI Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






