ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Banjar dipersoalkan Koalisi Gerakan Mahasiswa Priangan Timur (KGMT). Kelompok mahasiswa tersebut menyoroti dugaan potongan anggaran sebesar 22 persen, mekanisme perencanaan, hingga pendelegasian kewenangan dalam pelaksanaan program.
Persoalan itu disampaikan KGMT dalam aksi unjuk rasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Jumat (2/10/2026). Massa bahkan melakukan penyegelan simbolik terhadap ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka.
Ketua KGMT Teni Al Ramdhani alias Al-Ramdan mengatakan, pihaknya meminta seluruh persoalan terkait program revitalisasi sekolah dijelaskan secara transparan karena menyangkut penggunaan sumber daya publik.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Al-Ramdan.
Dugaan Potongan 22 Persen Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang paling dipertanyakan KGMT adalah dugaan adanya potongan 22 persen dalam program revitalisasi sekolah.
Namun, hingga kini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan bahwa potongan tersebut benar terjadi. Karena itu, angka 22 persen tersebut masih merupakan klaim dari KGMT yang perlu diuji melalui dokumen anggaran, kontrak, rekening pembayaran, serta mekanisme pelaksanaan program.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah angka 22 persen itu benar, tetapi juga 22 persen dari nilai apa, dipotong pada tahap mana, atas dasar apa, dan mengalir kepada siapa.
Kejelasan tersebut menjadi penting karena program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran publik. Setiap pengurangan nilai pekerjaan ataupun pembayaran harus memiliki dasar administratif dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan anggaran, KGMT mempertanyakan penggunaan kode “kds” dalam perencanaan sekolah serta mekanisme pendelegasian kewenangan dalam pelaksanaan program.
Al-Ramdan juga mempersoalkan adanya surat pendelegasian yang menurut KGMT diberikan kepada seorang warga sipil yang bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun bagian dari struktur pemerintahan Kota Banjar.
“Kami menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ada pendelegasian kepada seorang sipil yang bukan ASN dan bukan bagian dari struktur pemerintahan Kota Banjar,” katanya.
Tudingan tersebut juga masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen. Status dan kewenangan pihak yang menerima pendelegasian perlu dilihat dari surat yang diterbitkan, siapa pemberi mandat, ruang lingkup kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan.
Dengan kata lain, persoalannya tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan normatif. Dokumen menjadi kunci untuk menguji apakah mekanisme pendelegasian tersebut sesuai aturan.
Disdik: Kritik Akan Jadi Bahan Evaluasi
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Adeng Hendrawan mengatakan pihaknya menerima kritik dan aspirasi yang disampaikan KGMT.
Menurut Adeng, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Tadi bukan berarti dikatakan audiensi. Audiensi itu pertama kita menyambut baik ada yang menyampaikan aspirasi tentang revitalisasi. Di situ menyampaikan tentang kekurangan-kekurangan dari pengelolaan,” kata Adeng.
Ia mengatakan kritik tersebut akan menjadi bahan evaluasi, khususnya berkaitan dengan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
“Sebagai publik, kami terima masukannya, kami terima koreksinya untuk bisa diperbaiki, terutama di Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut belum secara spesifik menjawab substansi tudingan mengenai dugaan potongan 22 persen maupun mekanisme pendelegasian kepada pihak yang disebut KGMT bukan ASN.
Adeng juga mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan setelah aspirasi tersebut ditindaklanjuti.
Audiensi Ditunda, KGMT Ancam Kembali Aksi
Sebelumnya, KGMT menjadwalkan audiensi dengan Dinas Pendidikan pada 2 Oktober. Namun, menurut Al-Ramdan, agenda tersebut kemudian dijadwalkan ulang menjadi 8 Oktober karena adanya agenda kedinasan.
Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam agenda tersebut turut dipersoalkan massa.
“Kami akan datang lagi pada tanggal 8. Kalau memang harus aksi, kami akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakhadiran Kepala Dinas,” kata Al-Ramdan.
KGMT menyatakan akan kembali melakukan aksi pada 8 Oktober apabila persoalan yang mereka soroti belum memperoleh kejelasan. Massa bahkan menyebut kemungkinan mengerahkan hingga 1.000 orang.
Sementara itu, Adeng mengatakan rencana tersebut akan dilihat berdasarkan perkembangan tindak lanjut aspirasi.
“Mereka tadi bilang seperti itu, tapi kita lihat nanti. Kalau memang mereka merasa sudah terjawab dan kita ada komitmen untuk ada perbaikan-perbaikan, saya kira tidak perlu juga,” ujarnya.
Bukan Sekadar Polemik Aksi
Polemik revitalisasi sekolah di Banjar kini bergeser dari persoalan aksi mahasiswa menjadi pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan program dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Dugaan potongan 22 persen merupakan isu yang paling membutuhkan pembuktian. Pemerintah perlu membuka dasar perhitungan anggaran, nilai pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta dokumen pelaksanaan agar masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat selisih atau potongan yang tidak memiliki dasar.
Begitu pula dengan dugaan pendelegasian kewenangan kepada pihak non-ASN. Keabsahannya dapat diuji dengan melihat dokumen pendelegasian dan dasar hukum yang digunakan.
Jika seluruh tudingan tersebut tidak memiliki dasar, pemerintah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi berbasis dokumen. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut semestinya diteruskan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar belum memberikan keterangan langsung mengenai dugaan potongan 22 persen, penggunaan kode “kds”, maupun mekanisme pendelegasian yang dipersoalkan KGMT.
Publik kini menunggu satu hal yang lebih penting daripada polemik aksi: bukti dan dokumen yang dapat menjelaskan ke mana anggaran revitalisasi sekolah mengalir dan bagaimana kewenangan program tersebut dijalankan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






