Close Menu
    Rabu, 14 Mei 2025 14:35
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 23 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

    Selasa, 6 Mei 2025 11:58 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 23 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan
    Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 23 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

    Koran Mandala – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 23 orang tersangka diamankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan.

    Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi, seperti menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika. Selain itu, juga ditemukan dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yakni menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa resep dokter.

    Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mewakili Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Garut dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif.

    Gustavo Franca Sumringah Bisa Menjadi Juara Bersama Persib

    “Dengan digagalkannya peredaran barang haram ini, sebanyak 194.850 jiwa masyarakat Garut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Usep dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

    • 61,98 gram sabu-sabu

    • 154,2 gram tembakau sintetis

    • 5 butir ekstasi

    • 73 butir psikotropika

    • 3.985 butir obat keras terbatas (OKT)

    Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.

    Sementara pelaku tindak pidana psikotropika terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Untuk pelanggaran di bidang kesehatan, ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan proaktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat berbahaya.

    Headline Polres Garut
    Ridaningsih

    Kontributor Koran Mandala

    BERITA LAINNYA

    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Sebanyak 65 pelaku premanisme diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Pemeriksaan Kasus Narkoba di Kabupaten Purwakarta

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Ilustrasi Korupsi Satelit Pertahanan

    Korupsi Satelit Pertahanan: Rp 300 Miliar Raib, Keamanan Negara Terancam

    Siswa SMAN 5 Bandung Meletakan Karangan Bunga di Lokasi Kecelakaan Jalan anggrek

    Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak, Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    20 Kode Redeem FF Gratis yang Masih Aktif untuk Hari Ini 14 Mei 2025

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Begini Kata Bojan Hodak Soal Kemungkinan David Da Silva Bermain di Laga Menghadapi Persita

    Hasil Thailand Open 2025: Meilysa-Rachel Taklukkan Apriyani-Febi dalam Derbi Sengit

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Sekda Pastikan Hari Jadi Majalengka Masih 7 Juni

    Permintaan Sapi Meningkat Tajam Jelang Idul Adha di Purwakarta Tahun Ini

    Samsat Garut Buka Layanan di Banyak Titik Selama Pemutihan Pajak Kendaraan

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.