ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Kesabaran warga Kompleks Melong Green Garden, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diuji setelah persoalan aktivitas industri di sekitar permukiman mereka tak kunjung menemukan titik terang.
Kekecewaan itu kini dituangkan dalam bentuk sindiran terbuka. Sejumlah spanduk membentang di kawasan perumahan dengan tulisan:
“Rumah Ini Dijual, Hubungi Pemerintah Kota Cimahi untuk Investasi Pabrik.”
ADVERTISEMENT
Bagi warga, spanduk tersebut bukan sekadar satire. Pesan itu menjadi simbol keresahan setelah mereka mengaku bertahun-tahun menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pabrik pengolahan cokelat di sekitar permukiman.
Pada Sabtu (3/10/2026), persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2019 itu masih menjadi sumber ketegangan antara warga, aktivitas industri, dan pemerintah.
Warga mengeluhkan bau, kebisingan hingga persoalan limbah yang mereka kaitkan dengan aktivitas pabrik. Di sisi lain, persoalan tata ruang dan legalitas kegiatan industri juga dipertanyakan warga.
Arifin Hakim, salah seorang warga terdampak, mengatakan bangunan pabrik mulai berdiri sekitar 2012. Menurut dia, dokumen awal yang diketahui warga berkaitan dengan bangunan tersebut merupakan gudang penyimpanan, bukan fasilitas produksi.
Namun, aktivitas produksi komersial disebut mulai berlangsung pada 2016.
“Pembangunan pabriknya sendiri sudah dimulai dari tahun 2012, kemudian 2016 mereka sudah operasi produksi komersil, kemudian 2019 mulai terasa dampak-dampak yang sangat nyata baik itu limbah cairnya, baunya yang menyengat, kemudian udara bising,” kata Arifin.
Warga Pertanyakan Tata Ruang dan Dampak Lingkungan
Keluhan warga kemudian berkembang pada persoalan tata ruang dan perizinan.
Arifin mengatakan warga telah menyampaikan keberatan terkait dugaan dampak lingkungan kepada pemerintah daerah maupun instansi lingkungan hidup. Ia juga mempertanyakan keberadaan industri yang berdekatan dengan kawasan perumahan.
“Kita dulu juga sudah komplain masalah dampak limbah cair, pencemaran udara, bau dan bising dan ditanggapi DLH Jabar dan Kementerian LH. Kemudian izinnya itu baru keluar 2019, tapi produksi komersilnya sudah dari 2016,” ujarnya.
Warga menyebut jarak antara bangunan pabrik dengan permukiman hanya sekitar 100 meter. Mereka kemudian mempertanyakan apakah pemanfaatan ruang tersebut telah sesuai dengan tata ruang, dokumen lingkungan, dan seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Pertanyaan itu menjadi penting karena ketentuan mengenai lokasi industri, lingkungan, dan jarak dengan permukiman tidak cukup hanya dilihat dari satu aturan. Kesesuaiannya perlu diuji berdasarkan tata ruang daerah, jenis kegiatan industri, dokumen lingkungan, serta izin yang dimiliki perusahaan.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata seberapa dekat pabrik dengan rumah warga, tetapi apakah seluruh aktivitas industri tersebut telah memenuhi ketentuan ruang dan lingkungan yang menjadi dasar operasionalnya.
Keluhan Belum Selesai, Pengembangan Baru Muncul
Persoalan kembali mencuat pada 2026 setelah warga mengetahui adanya pengembangan bangunan baru di kawasan tersebut.
Menurut Arifin, pemerintah dan pihak pengembang menyatakan pengembangan baru tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan pabrik yang selama ini dipersoalkan warga.
Namun, warga mengaku menemukan keterkaitan dari sisi sumber daya manusia perusahaan.
“Kalau kita telusuri bahwa direktur perusahaan yang baru, yang sekarang ini SIJG, adalah salah satu manager logistik di pabrik coklat yang lama ini, sehingga ada hubungan,” kata Arifin.
Klaim tersebut merupakan versi warga dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun Pemerintah Kota Cimahi. Keterkaitan individu dalam struktur perusahaan juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dua badan usaha merupakan satu entitas hukum.
Justru di titik inilah warga meminta pemerintah membuka penjelasan secara terang mengenai status perusahaan, izin pembangunan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta hubungan hukum antara kegiatan lama dan pengembangan baru.
Warga Ancam Tempuh PTUN
Kekecewaan yang berlangsung bertahun-tahun membuat warga mulai mempertimbangkan jalur hukum.
Arifin mengatakan warga tidak lagi ingin persoalan tersebut hanya berakhir pada pertemuan atau penyampaian keluhan.
“Harapannya, kalau masyarakat sudah capek dari 2019 komplain sampai sekarang, cabut saja perizinannya. Makanya kami akan melangkah ke PTUN dalam rangka mencabut perizinan,” katanya.
Warga juga mengaku pernah mengalami intimidasi setelah menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pabrik.
“Suka ada intimidasi setelah kami protes ke pabrik coklat, warga sering didatangi preman,” ujar Arifin.
Klaim intimidasi tersebut juga perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui laporan maupun keterangan pihak terkait.
Kini, spanduk “Rumah Ini Dijual” menjadi gambaran kekecewaan warga Melong Green Garden. Di balik kalimat satire itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana pemerintah memastikan kawasan permukiman tetap menjadi ruang hidup yang aman dan nyaman ketika berhadapan dengan aktivitas industri.
Pemerintah Kota Cimahi dituntut tidak hanya menjelaskan apakah izin sebuah kegiatan telah terbit, tetapi juga membuka dasar penerbitannya, kesesuaian tata ruangnya, pemenuhan dokumen lingkungannya, serta hasil pengawasan terhadap dampak aktivitas industri tersebut.
Sebab bagi warga, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan pabrik, melainkan apakah pembangunan dan kegiatan industri telah berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






