Close Menu
Koran Mandala
    Kamis, 15 Mei 2025 6:06
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran Mandala
    Home»Hukum

    Pemkot Bandung Segel Ulang Restoran yang Bangun di Lahan Sempadan Jalan

    Rabu, 30 Apr 2025 12:20 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri
    Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri

    Koran Mandala -Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) bersama Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Rabu 30 April 2025. Tindakan ini diambil lantaran bangunan tersebut melanggar aturan dengan membangun kembali usai dibongkar.

    Sebelumnya, pada Rabu 23 April 2025, bangunan tersebut telah dibongkar oleh petugas dengan bantuan alat berat karena berdiri di atas garis sempadan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun setelah pembongkaran, pemilik bangunan kembali membangun menggunakan bata hebel dan coran.

    Satpol PP Bandung Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan

    Ketua Pokja Penertiban Cipta Bintar, Rachman DP, mengatakan penyegelan ulang dilakukan karena ditemukan kembali aktivitas pembangunan di lokasi yang sebelumnya telah dibongkar.
    “Bangunan ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berdiri di atas tanah sempadan, yang jelas dilarang. Kami tertibkan agar tidak terjadi pembangunan berkelanjutan tanpa izin,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pendirian bangunan, meskipun bersifat sementara, tidak diperbolehkan di atas garis sempadan. Apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan lisan dan teguran, tetapi tetap dilanggar.
    “Kalau tetap membandel, tentu kami akan bongkar kembali sesuai ketentuan hukum,” katanya.

    Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur mulai dari teguran, penyegelan, hingga pembongkaran.
    “Sudah kami berikan SP 1, SP 2, dan SP 3. Proses penindakan juga sudah mendapat rekomendasi hukum,” jelasnya.

    Diketahui, pemilik restoran sempat menggugat Pemkot Bandung ke pengadilan dan sempat menang di tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkot pada Februari 2025, sehingga putusan bersifat inkrah dan memberi dasar hukum untuk penindakan.

    Headline Kota Bandung Satpol PP
    Ahmad Muzakki

    BERITA LAINNYA

    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Polres Kuningan Ringkus Residivis Curanmor Asal Cirebon, Satu Pelaku Masih Buron

    Polres Kuningan Ringkus Residivis Curanmor Asal Cirebon, Satu Pelaku Masih Buron

    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Sebanyak 65 pelaku premanisme diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Pemeriksaan Kasus Narkoba di Kabupaten Purwakarta

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    Normalisasi Jalan Merdeka-Guntur Garut: Pedagang Ditertibkan Demi Kelancaran Lalu Lintas

    Jadwal SIM Keliling 15 Mei 2025 Untuk Bandung dan Sekitarnya

    Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 15 Mei 2025: Rincian & Persiapan Penting

    dr. Tirta: Fakta dan Mitos tentang Otot dan Kesehatan Sehari-hari

    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Danang Giri Sadewa: Tips agar Tidak Salah Jurusan saat Kuliah

    GBLA Akan Menjadi Saksi Bersejarah Pengangkatan Trophy Juara Persib di Kandang, Ini Harga Tiket Serta Diskonnya

    Final Coppa Italia 2025: AC Milan vs Bologna – Jadwal, Link Streaming, dan Prediksi

    Pemkot Bandung Diganjar Apresiasi Atas Komitmen Ramah Lansia

    Felicia Putri Tjiasaka Bagikan Prinsip agar Kaya sebelum Umur 30

    LIHAT SELENGKAPNYA

    KM

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.