Close Menu
Koran Mandala
    Minggu, 28 September 2025 5:03
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Video
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • PLN
      • Bank BJB
    • Hukum
      • Edukasi
    • Hiburan
      • Wisata
    • Sport
      • Otomotif
    • Tekno
    • Opini
    Koran Mandala

    Home»Ekonomi»Anggota Panitia Angket Haji: Kewenangan Kuota Haji Tidak Sepenuhnya Milik Menteri Agama

    Anggota Panitia Angket Haji: Kewenangan Kuota Haji Tidak Sepenuhnya Milik Menteri Agama

    Ekonomi Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
    WhatsApp Facebook Twitter Tumblr
    DPR RI bentuk Pansus Angket Haji

    KoranMandala.com – Anggota Panitia Angket Haji, Wisnu Wijaya, membantah pandangan bahwa pengaturan kuota haji tambahan sepenuhnya berada di tangan Menteri Agama. Menurutnya, pandangan tersebut perlu diluruskan.

    Wisnu menjelaskan bahwa menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penambahan kuota haji setelah kuota ditetapkan oleh Menteri diatur melalui Peraturan Menteri.

    Namun, di Pasal 62 ayat (2) undang-undang yang sama, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa kuota haji khusus dibatasi sebesar 8 persen.

    “Artinya, Pasal 62 ayat (2) ini berfungsi untuk ‘mengunci’ atau menetapkan ambang batas maksimal pengisian kuota haji khusus. Jadi, seyogyanya tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada Pasal 9 saja karena berpotensi menimbulkan tafsir seolah Menteri Agama memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kuota haji tambahan sekehendaknya sehingga membuatnya boleh mengisi kuota haji khusus melebihi batas yang sudah ditetapkan UU sebagaimana yang terjadi saat ini. Pasal 9 dan Pasal 62 ini terkait satu sama lain, tidak berdiri sendiri sehingga tidak bisa dimaknai parsial,” jelas Wisnu, Jumat, 26 Juli 2024.

    Menurut Wisnu, perubahan kuota haji nasional berdampak pada perubahan anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji, yang dikelola oleh BPKH dan bersumber dari dana jemaah haji.

    Oleh karena itu, setiap pengeluaran anggaran oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama harus mendapat persetujuan DPR, yang berfungsi sebagai pengawas eksternal.

    Wisnu mengkritik Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang dikeluarkan tanpa konsultasi dengan DPR, yang mengubah besaran BPIH yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH.

    Menurutnya, KMA No. 13 Tahun 2024 melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

    Wisnu menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak anggaran yang diminta Kemenag dari dana jemaah yang dikelola oleh BPKH, termasuk anggaran yang berubah akibat pengalihan kuota haji tambahan.

    Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 16 serta Pasal 26 huruf e yang menyebutkan persetujuan DPR terhadap pengeluaran dan pelaporan BPKH.

    Oleh karena itu, Wisnu menilai bahwa klaim bahwa kewenangan pengaturan kuota haji tambahan sepenuhnya berada pada Menteri Agama adalah tidak tepat dan tidak berdasar.- ***

    Listen to this article

    Eka Purwanto

    BERITA LAINNYA

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

    Menkeu Purbaya Pede Rupiah Bakal Kembali Menguat

    Lazismu Jawa Barat Gulirkan Program “Tani Bangkit”

    Lazismu Jawa Barat Gulirkan Program “Tani Bangkit” di Kertasari, Dorong Petani Kentang Lebih Sejahtera

    Harga emas Antam Jumat, 26 September 2025

    Harga Emas Antam 26 September 2025: Naik Rp4.000

    Harga emas Antam 25 September 2025

    Harga Emas Antam 25 September 2025: Turun jadi Rp 2,17 Juta per Gram

    Harga emas Antam 24 September 2025

    Harga Emas Antam 24 September 2025: Naik ke Rp2,17 Juta per Gram

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

    Menkeu Purbaya Segera Temui Asosiasi Industri Rokok

    BERITA TERKINI

    Ilustrasi Penemuan Mayat di Cibaduyut

    Update Penemuan Jenazah Pria di Cibaduyut, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

    Alumni SMPN 1 Garut Gelar Milad Perdana, Ratusan Alumni Hadir

    Alumni SMPN 1 Garut Gelar Milad Perdana, Ratusan Alumni Hadir

    Bandung Kota Termacet di Indonesia Versi TomTom, Wali Kota Ajak Kolaborasi

    Liputan Khusus: Kemacetan Bandung, Derita Supir hingga Ketidakjelasan “Angkot Pintar”

    Keracunan MBG di Bandung Barat, Wali Murid Trauma dan Desak Evaluasi Program

    Status KLB Dicabut, Korban Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Mulai Pulih

    Persib Bandung larang Bobotoh untuk hadir ke Stadiun Kanjuruhan , Malang

    Prediksi Susunan Pemain Persib vs Persita: Maung Bandung Tanpa Frans Putros di Bali

    DAERAH

    Fraksi PKB saat rapat dengan pemkab Purwakarta soal UU Pondok Pesantren.

    Fraksi PKB DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab Jalankan Amanat UU Pesantren

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Petugas kepolisian memeriksa K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pelaku pencurian dengan kekerasan.

    Matikan Listrik Rumah, Pelaku Gasak Puluhan Gram Emas

    BANDUNG

    Ilustrasi Penemuan Mayat Bayi

    Geger! Warga Cibaduyut Temukan Jenazah Pria Membiru di Aliran Sungai

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Punggawa ke Timnas Indonesia

    Eksklusif Dada Rosada saat Hari Jadi Kota Bandung ke 215

    EKSKLUSIF Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Bandung ke 215 dari H. Dada Rosada Mantan Walikota Bandung

    TERPOPULER

    Alumni SMPN 1 Garut Gelar Milad Perdana, Ratusan Alumni Hadir

    Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 27 September 2025: Booyah Pass, Skin Diamond Tanpa Top-Up!

    Persita vs Persib : Maung Bandung Tersandung Di Bali, Skor Akhir 2-1

    Update Penemuan Jenazah Pria di Cibaduyut, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

    Status KLB Dicabut, Korban Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Mulai Pulih


    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar.
    Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
    Jawa Barat 40262

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
    LINKS
    Tim Redaksi
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    © 2025 KoranMandala.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.