ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Persoalan pembuangan limbah kulit sembarangan di Kabupaten Garut kembali mencuat. Bukan hanya meninggalkan tumpukan limbah, praktik tersebut juga berujung pada pembakaran yang menimbulkan asap tebal dan bau menyengat hingga mengganggu warga serta pengguna jalan.
Kasus terbaru terjadi di kawasan Jalan Sudirman, Copong, pada Sabtu (19/9/2026). Peristiwa tersebut memicu protes warga karena limbah kulit yang dibuang kemudian terbakar dan menimbulkan polusi udara.
Keluhan serupa dilaporkan warga yang mencium bau menyengat dan merasakan kondisi udara yang pengap di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, H. Jujun Juansyah Nurhakim, menilai kejadian tersebut tidak cukup hanya disikapi dengan pembinaan.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, aspek penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Memang harus ada penegakan hukum. Penegakan hukum ini tentu saja dari sisi kewenangannya ada di APH,” kata Jujun, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah. DLH mengaku selama ini telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, termasuk mengarahkan agar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dikelola melalui pihak ketiga yang memiliki kewenangan dan fasilitas pengolahan sesuai ketentuan.
Namun, pembinaan saja tampaknya belum cukup untuk mencegah limbah kulit kembali ditemukan di sejumlah lokasi.
Jujun mengakui pihaknya tidak mungkin melakukan pengawasan setiap hari terhadap seluruh aktivitas pembuangan limbah. Bahkan, ia mengaku mendapat informasi adanya limbah kulit yang dibuang ke wilayah lain, termasuk Cikajang.
“Pengawasan dan pembinaan terus dilakukan, tetapi kita juga tidak bisa setiap hari mendeteksi mereka buang ke mana. Saya juga mendengar ada yang membuang ke Cikajang. Lagi-lagi memang hukumnya yang harus dimasifkan,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena Garut hingga kini belum memiliki fasilitas pengolahan limbah kulit, khususnya untuk pengolahan limbah B3. Kondisi itu membuat pemerintah daerah mengarahkan pelaku usaha bekerja sama dengan perusahaan atau pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan.
Menurut Jujun, fasilitas pengolahan limbah B3 yang memenuhi ketentuan membutuhkan persyaratan dan perizinan yang tidak sederhana. Ia menyebut sejumlah fasilitas pengolahan yang telah memiliki izin berada di wilayah seperti Depok dan Bekasi.
“Pemda Garut tidak punya tempat pengolahan. Dari sejak awal sampai sekarang kita mengarahkan mereka melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.
Ketiadaan fasilitas pengolahan di daerah kemudian menjadi salah satu persoalan yang perlu dicari jalan keluarnya. Di satu sisi, pemerintah meminta pelaku usaha tidak membuang limbah sembarangan. Di sisi lain, daerah belum memiliki fasilitas pengolahan sendiri sehingga pengelolaan limbah harus bergantung pada pihak ketiga.
Jujun mengatakan Pemkab Garut sebenarnya bukan tidak ingin membangun fasilitas pengolahan limbah. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas anggaran.
Ia menyebut pemerintah saat ini masih memprioritaskan kebutuhan rutin dan persoalan sampah umum yang dinilai lebih mendesak, sementara pengelolaan limbah B3 diarahkan kepada pihak ketiga.
“Kenapa kita tidak dari dulu ke arah sana? Lagi-lagi kemampuan fiskal. Kita juga mendahulukan skala prioritas. Yang rutin masih menjadi utama yang harus kita selesaikan, seperti sampah. Intinya bukan B3, makanya B3 kita arahkan ke pihak ketiga,” jelasnya.
Namun, berulangnya temuan pembuangan limbah kulit membuat persoalan ini tidak lagi sebatas urusan teknis pengelolaan sampah. Pada 2025, pembuangan limbah kulit juga pernah ditemukan di kawasan Gunung Guntur dan mendapat perhatian DLH Garut.
Karena itu, kasus di Copong kembali menempatkan pengawasan dan penegakan aturan sebagai persoalan penting. DLH menyatakan pembinaan tetap dilakukan, tetapi penindakan terhadap pelanggaran menjadi ranah aparat yang memiliki kewenangan.
Bagi warga yang terdampak, persoalannya bukan sekadar ke mana limbah harus dibuang. Ketika limbah berakhir di ruang terbuka dan kemudian dibakar, dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui asap dan bau yang mengganggu kualitas lingkungan.
Hingga kini, DLH masih mendorong pengelolaan limbah kulit melalui pihak ketiga yang memiliki izin. Sementara untuk mencegah kejadian serupa berulang, Jujun menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pihak yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara sembarangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






