ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengamat ekonomi dari Universitas Insan Cendikia Mandiri Bandung (UICM), Deni Rizky, mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyetorkan 90 persen pendapatannya ke kas daerah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum untuk membenahi kinerja BUMD yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Deni mengatakan, kebijakan tersebut juga perlu diikuti dengan evaluasi terhadap BUMD yang terus merugi maupun yang dinilai tidak lagi layak beroperasi.
”Ini sebetulnya yang saya tunggu-tunggu. Karena kebijakan Dedi Mulyadi itu tidak hanya mengembalikan 90 persen ke kas daerah saja. Ada beberapa BUMD di Jawa Barat yang memang tidak proper, tidak siap, dan selalu rugi, Tentu Saya setuju dengan kebijakan itu ,” ujar Deni Saat dihubungi Koran Mandala Jum’at (7/8/2026)
Menurutnya, selama ini keuntungan yang diperoleh sebagian BUMD belum memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Sebaliknya, ketika mengalami kerugian, perusahaan daerah justru bergantung pada bantuan pemerintah.
”BUMD di Jawa Barat itu saya lihat ketika ada keuntungan, tidak ada dampaknya untuk Provinsi Jawa Barat. Tapi ketika rugi, minta ke Jawa Barat. Nah, untuk kebijakan ini saya memang setuju,” katanya.
Meski demikian, Deni mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada kewajiban penyetoran pendapatan ke kas daerah. Ia menilai mekanisme pengelolaan dana setelah masuk ke kas daerah juga harus diatur secara jelas agar tidak mengganggu operasional maupun tata kelola bisnis BUMD.
“Yang harus disiapkan juga oleh Jawa Barat, jangan sampai nanti 90 persen kembali ke kas daerah, tetapi pengelolaannya seperti apa. Apakah nanti kebijakannya ada di pemerintah provinsi atau bagaimana, ini harus diperjelas,” ujarnya.
Ia menilai kejelasan mekanisme tersebut penting agar kebijakan baru tidak justru menghambat fleksibilitas bisnis perusahaan daerah.
“Kalau nanti kebijakannya ada di provinsi, apakah ini akan mempengaruhi tata kelola bisnisnya? Ini juga harus jelas. Jangan sampai pengelolaan keuangannya malah berantakan dan menghambat jalannya bisnis BUMD yang ada di Jawa Barat,” ucapnya.
Deni mengaku cukup optimistis kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal memperbaiki kondisi BUMD di Jawa Barat yang menurutnya selama ini belum menunjukkan kinerja yang baik.
”Dengan kebijakan ini memang saya agak lega. Saya ingin melihat BUMD di Jawa Barat lebih baik, karena selama ini saya melihat sebagian besar kondisinya kurang baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh BUMD menyetorkan 90 persen pendapatannya langsung ke kas daerah.
Kebijakan itu diambil setelah Pemprov Jabar menemukan pengelolaan keuangan BUMD yang dinilai kurang efektif, termasuk praktik memutar kembali pendapatan melalui investasi dan pembentukan anak perusahaan yang dinilai belum memberikan manfaat optimal.
”Mudah-mudahan Pergubnya sudah selesai hari ini, bahwa seluruh BUMD dari pendapatannya harus langsung disetor ke kas daerah sebesar 90 persen, tidak boleh lagi diparkir,” kata Dedi Mulyadi usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu (5/8/2026).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






