ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap adanya dugaan penyusupan kembali vendor lama dalam sistem perpajakan Coretax, meski sebelumnya telah diberhentikan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Ia menegaskan akan menindak pihak internal yang diduga terlibat.
“Ada vendor yang sebelumnya kita hentikan karena layanan lambat, ternyata dimasukkan kembali secara diam-diam. Ini akan kami telusuri dan tindak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,7 Persen
Purbaya menjelaskan, indikasi tersebut muncul setelah adanya laporan gangguan pada sistem Coretax yang kembali berulang. Ia menduga praktik tersebut dilakukan oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu.
Selain itu, ia juga menyoroti desain sistem Coretax yang dinilai tidak ramah pengguna. Menurutnya, kompleksitas tersebut diduga sengaja dibuat untuk membuka celah penggunaan aplikasi perantara.
“Seharusnya dibuat sederhana, tapi justru menjadi rumit sehingga muncul aplikasi interface yang dijual ke perusahaan-perusahaan besar,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat hingga kini sekitar 9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan melalui Coretax. Namun, masih terdapat sekitar 7–8 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026, dari semula 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Berdasarkan data DJP per 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT, dengan 8.874.904 di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, aktivasi akun Coretax tercatat meliputi 15,67 juta wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






