KORANMANDALA.COM – Keterlibatan konsultan asing dalam proyek Coretax dinilai menjadi persoalan krusial yang selama ini luput dari pengawasan publik. Padahal, peran mereka tidak sekadar sebagai pendamping teknis, melainkan telah masuk ke wilayah strategis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta risiko jangka panjang bagi keuangan negara. Kondisi ini dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perhatian publik selama ini keliru arah karena terlalu terfokus pada gangguan operasional, seperti server yang sempat tumbang, aplikasi yang lamban, hingga antrean keluhan wajib pajak. Menurutnya, persoalan tersebut hanya gejala di permukaan, sementara akar masalah Coretax justru berada pada fase pra-perencanaan yang sejak awal sarat persoalan tata kelola.
Iskandar menegaskan Coretax bukan proyek teknologi berskala kecil. Sistem ini dirancang sebagai tulang punggung reformasi perpajakan nasional yang akan mengelola penerimaan negara dari lebih dari 14 juta wajib pajak. Dengan posisi strategis tersebut, setiap keputusan sejak tahap desain, perumusan spesifikasi, hingga pemilihan model sistem seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian hukum yang maksimal.
Ketua Terseret Kasus, Pemkot Bandung Tegaskan Satgas Yustisi Tetap Tancap Gas
Dalam kerangka hukum keuangan negara, Iskandar menekankan tahap pra-perencanaan tidak pernah berada di ruang kosong tanggung jawab. Sejak ide dan desain awal dirumuskan, proyek sudah terikat pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
“Namun, proses perencanaan Coretax berlangsung tertutup. Dokumen kajian kebutuhan tidak pernah dibuka secara luas. Alternatif desain nasional nyaris tidak terdengar. Pilihan sistem Commercial Off-The-Shelf (COTS) diterima seolah tidak ada opsi lain,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Sorotan utama IAW, lanjut Iskandar, tertuju pada masuknya konsultan asing sejak fase konseptualisasi Coretax. PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Deloitte disebut telah terlibat sejak tahap awal desain. Masalahnya, menurut Iskandar, bukan pada fakta keterlibatan konsultan asing semata, melainkan pada peran dan kewenangan yang diberikan kepada mereka dalam struktur pengambilan keputusan.
“PwC, misalnya, berperan sebagai agen pengadaan. Dalam posisi itu, ia ikut menyusun spesifikasi teknis sekaligus terlibat dalam evaluasi penawaran. Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, ini merupakan konflik kepentingan struktural,” katanya.
Iskandar menegaskan pihak yang menyusun spesifikasi tidak boleh sekaligus menjadi penilai atas spesifikasi yang dibuatnya sendiri. Situasi tersebut, menurutnya, bukan soal dugaan niat baik atau buruk, melainkan mencerminkan cacat desain tata kelola sejak awal. Ketika satu entitas memegang kendali dari hulu hingga hilir, prinsip persaingan sehat secara otomatis runtuh.
Padahal, regulasi pengadaan secara tegas mengamanatkan asas keterbukaan dan persaingan. Dalam pelaksanaan Coretax, penerapan prinsip tersebut dinilai patut dipertanyakan. Iskandar menilai spesifikasi teknis disusun terlalu tinggi, mulai dari persyaratan pengalaman lintas negara, portofolio bernilai ratusan juta dolar, hingga kompleksitas teknis ekstrem yang secara kasat mata menyaring pelaku dalam negeri sejak awal.
“Ketika spesifikasi dibuat sedemikian rupa sehingga kompetisi menyempit, negara berisiko tidak mendapatkan harga terbaik, teknologi yang benar-benar sesuai kebutuhan, serta alih pengetahuan yang memadai,” ujar Iskandar.
Pemilihan sistem COTS juga dinilai memperbesar risiko ketergantungan. Iskandar mengakui penggunaan sistem internasional merupakan praktik lazim di banyak negara, namun selalu disertai prasyarat utama bahwa negara tetap menjadi pemilik pengetahuan dan pengendali sistem secara penuh.
Tanpa klausul alih teknologi yang kuat, COTS justru berpotensi menjebak negara dalam ketergantungan jangka panjang. Dalam skema tersebut, negara hanya berperan sebagai pengguna, sementara kendali efektif berada di tangan vendor.
“Padahal, regulasi nasional tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan kebijakan industri menekankan penguasaan teknologi strategis oleh negara,” ujarnya.
Pada tahap ini, Iskandar menilai persoalan Coretax telah melampaui isu teknis dan berubah menjadi masalah kebijakan publik serta keuangan negara. Biaya ratusan miliar rupiah untuk jasa konsultan dinilainya bukan angka kecil, terlebih ketika desain awal memicu perubahan berulang yang berujung pada tambahan biaya melalui mekanisme change request.
Di sisi lain, sistem yang tidak optimal berpotensi menunda penerimaan pajak. Ketergantungan pada vendor juga dinilai akan menciptakan beban berlapis bagi APBN dalam jangka panjang.
“Ketika ketergantungan vendor terjadi, beban APBN membengkak dalam jangka panjang. Inilah kerugian negara dalam bentuk paling modern: tidak selalu kas keluar hari ini, tetapi beban sistemik yang diwariskan bertahun-tahun,” tutur Iskandar.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, Iskandar menilai keputusan desain yang tidak cermat, tidak transparan, dan tidak berbasis alternatif terbuka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Undang-undang, katanya, tidak mensyaratkan adanya niat jahat untuk menyatakan suatu keputusan bermasalah.
“Cukup dibuktikan bahwa keputusan itu melanggar asas kehati-hatian dan kepastian hukum serta menimbulkan kerugian atau risiko serius bagi negara,” ucapnya.
Atas dasar itu, Iskandar menegaskan penanganan persoalan Coretax tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap fase pra-perencanaan dan pengadaan sebagai langkah paling rasional untuk membuka duduk persoalan.
DPR, khususnya Komisi XI, disebut memiliki mandat konstitusional untuk memanggil pihak-pihak terkait dan membuka dokumen perencanaan. Sementara aparat penegak hukum, menurut Iskandar, seharusnya baru masuk setelah audit menemukan indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
“Terburu-buru mempidanakan tanpa fondasi audit justru melemahkan penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Lebih jauh, Iskandar menyebut Coretax sebagai cermin kedaulatan kebijakan fiskal nasional. Proyek ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan mendasar apakah negara masih memegang kendali penuh atas kebijakan perpajakannya, atau justru perlahan menyerahkannya kepada logika pasar konsultan dan vendor global.
“Perbaikan teknis bisa dilakukan. Server bisa diperkuat, aplikasi bisa dipoles. Namun, jika hulunya keliru, hilirnya akan terus berulang bermasalah,” ujarnya.
Iskandar menegaskan reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada tampilan teknologi semata. Reformasi harus dibangun di atas perencanaan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara.
“Jika tidak, Coretax hanya akan menjadi simbol mahal dari niat baik yang salah arah, dan bebannya kembali ditanggung wajib pajak serta keuangan negara,” pungkas Iskandar.
