Jumat, 27 Februari 2026 7:16

Ada juga sayuran yang dijual dengan harga serba Rp 5.000.

Selain kebutuhan pokok, masyarakat juga dapat mengakses pelayanan publik dan pendampingan usaha, antara lain:

• Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari DPMPTSP Kota

• Konsultasi SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)

• Konsultasi dan pendaftaran sertifikasi halal

• Uji mutu produk

• Konsultasi dan pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

• Konsultasi UMKM binaan Disdagin.

1 2

Koranmandala.com

Exit mobile version