Koran Mandala -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang bekerja sama dengan PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery telah menghentikan fasilitas penyaluran dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman, menyampaikan bahwa penyelenggara pindar juga telah melakukan evaluasi terkait penyelesaian pendanaan yang sudah diberikan.
eFishery Bukan Lembaga Keuangan Berizin
OJK mengingatkan bahwa eFishery bukan lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dan pengawasan dari regulator. Oleh karena itu, dalam praktik bisnisnya, eFishery tidak berada dalam ranah pengawasan langsung OJK.
Sebagai langkah lanjutan, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara eFishery dan beberapa penyelenggara pindar. Dalam pertemuan tersebut, eFishery berkomitmen menyelesaikan pendanaan yang masih belum terselesaikan sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Sebuah laporan internal dari FTI Consulting mengungkap bahwa eFishery diduga merekayasa laporan keuangan. Perusahaan ini dikabarkan menggelembungkan pendapatan hingga 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs Rp 16.245 per dolar AS, angka tersebut setara dengan Rp 9,74 triliun. Ironisnya, eFishery justru melaporkan laba senilai 16 juta dolar AS atau sekitar Rp 259,9 miliar kepada para investornya.
Namun, investigasi menemukan bahwa perusahaan sebenarnya mengalami kerugian sebesar 35,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 575 miliar. Temuan ini menjadi pukulan berat bagi industri startup di Indonesia, terutama di sektor akuakultur.
Dampak Besar bagi Karyawan dan Industri
Kasus ini tidak hanya mengguncang eFishery, tetapi juga berdampak pada ratusan karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan efisiensi perusahaan. PHK massal yang dilakukan menjadi bukti bahwa manajemen menghadapi masalah serius dalam keuangan mereka.
Menteri Ketenagakerjaan pun angkat bicara terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa kesalahan manajemen tidak boleh mengorbankan pekerja. Pemerintah akan memastikan hak-hak karyawan tetap diperhatikan meskipun perusahaan menghadapi krisis.
Kesimpulan
Kasus eFishery menjadi pelajaran berharga bagi dunia startup Indonesia. Kepercayaan investor dan penyelenggara pendanaan dapat runtuh jika tidak ada transparansi dalam laporan keuangan.
OJK terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian pendanaan yang belum terselesaikan. Sementara itu, eFishery harus membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan masalah ini demi keberlangsungan bisnis dan nasib para pekerja yang terdampak.