KORAN MANDALA – Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru angkatan 2026 yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang mahasiswa di asrama putra pada Jumat (9/10/2026).
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pemecatan tetap hingga pembinaan karakter dan kegiatan sosial.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan. Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa dalam kejadian tersebut.
Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Kekerasan di Asrama
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing,” kata Suyanto dalam keterangan pers yang diterima Warta Pajajaran, Senin (12/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan pada 10–11 Oktober 2026, dilanjutkan dengan sidang pada 11–12 Oktober 2026. Proses penanganan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, pedoman kode etik mahasiswa, serta peraturan internal kampus.
Satu Mahasiswa Dipecat, Pelanggaran Lain Berujung Skorsing
Dari hasil pemeriksaan, satu mahasiswa dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan tetap atau drop out (DO). Mahasiswa tersebut dinyatakan melakukan tindakan berulang yang membahayakan kondisi fisik maupun psikis korban.
Sementara itu, seorang mahasiswa lainnya dikenai skorsing selama dua semester. Berdasarkan hasil pemeriksaan kampus, mahasiswa tersebut merekam dan menyebarluaskan kejadian perundungan melalui media sosial serta tidak berupaya menghentikan tindakan tersebut.
Adapun dua mahasiswa lainnya diwajibkan mengikuti pembinaan karakter, kegiatan sosial, dan aktivitas kemahasiswaan selama satu semester.
Perbedaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa kampus mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa dalam menentukan konsekuensi atas perbuatannya.
Kasus ini juga menyoroti bahwa keterlibatan dalam perundungan tidak hanya berkaitan dengan tindakan langsung terhadap korban. Perilaku merekam dan menyebarluaskan kejadian, sebagaimana diungkapkan pihak kampus dalam kasus ini, turut menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Di tengah penjatuhan sanksi terhadap para mahasiswa, Telkom University menyatakan akan terus memberikan penanganan dan pendampingan psikologis kepada korban.
Berdasarkan pemantauan dan koordinasi pihak kampus, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik. Meski demikian, keberlanjutan pendampingan tetap penting untuk memastikan pemulihan korban berjalan sesuai kebutuhan, baik dari sisi psikologis maupun keamanan di lingkungan asrama.
Suyanto menyebut penjatuhan sanksi merupakan bagian dari tanggung jawab universitas dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Namun, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi. Efektivitas pengawasan asrama, mekanisme pelaporan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi juga menjadi aspek penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Telkom University menyatakan akan memperkuat edukasi anti perundungan secara berkelanjutan melalui sosialisasi peraturan dan konsekuensi atas tindakan perundungan maupun kekerasan.
Langkah pencegahan tersebut menjadi penting agar komitmen kampus terhadap lingkungan pendidikan yang aman tidak hanya diwujudkan melalui sanksi setelah kejadian, tetapi juga melalui sistem pengawasan dan perlindungan yang berjalan secara konsisten.
