ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa terkait kasus kekerasan yang terjadi di asrama putra pada Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya yang diduga terlibat masih berlangsung.
Kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa, terdiri atas tiga orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan satu orang sebagai korban.
ADVERTISEMENT
Telkom University Tangani Dugaan Perundungan di Kampus, Pemeriksaan Dikawal Satgas PPKPT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa itu berupa tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot ke arah korban.
Penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni (KKA), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit Legal, serta fakultas terkait.
Universitas menyatakan masih mendalami keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Minggu (11/10/2026), pimpinan universitas bersama Satgas PPKPT menggelar sidang untuk membahas hasil pemeriksaan, menentukan tanggung jawab, dan merumuskan sanksi. Penanganan kasus tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta peraturan internal universitas.
Hasil pemeriksaan terhadap mahasiswa yang masih menjalani proses penanganan akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Korban Mendapat Pendampingan
Di tengah proses penanganan, universitas telah memisahkan lokasi korban dan mahasiswa yang diduga terlibat. Pengawasan di asrama dilakukan dengan melibatkan Senior Resident (SR), sedangkan kondisi korban terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait.
Telkom University juga menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kondisi dan kebutuhan korban. Pihak kampus menyebut situasi asrama saat ini kondusif, dengan pengamanan yang diperkuat selama pemeriksaan berlangsung.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung universitas.
“Atas nama Telkom University, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa yang menjadi korban dan keluarganya atas peristiwa ini,” ujar Suyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10/2026).
Ia mengatakan universitas berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban serta memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Suyanto, kejadian tersebut berpotensi menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan kampus, baik bagi korban maupun mahasiswa lainnya. Karena itu, universitas menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan kekerasan.
Pengawasan dan Pencegahan Akan Dievaluasi
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, S.T., M.M., mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan.
Langkah tersebut, menurut Ratri, membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika agar kampus dan asrama menjadi lingkungan yang aman bagi mahasiswa.
Universitas merencanakan sosialisasi mengenai aturan dan konsekuensi atas tindakan perundungan maupun kekerasan. Edukasi akan dilakukan melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali, media sosial, atribut fisik, serta integrasi materi antiperundungan ke dalam mata kuliah wajib universitas.
Selain itu, kampus akan memperkuat peran organisasi mahasiswa dan unit kegiatan mahasiswa dalam membangun budaya saling menghormati. Pembelajaran berbasis kasus nyata juga direncanakan dalam bentuk infografis untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik.
Upaya lainnya mencakup peningkatan kapasitas Senior Resident dalam mengenali indikasi awal perundungan, optimalisasi kanal pelaporan Satgas PPKPT, serta pemetaan risiko melalui survei persepsi kekerasan di lingkungan kampus.
Meski berbagai langkah pencegahan telah direncanakan, efektivitasnya akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, kemudahan korban atau saksi untuk melapor, serta konsistensi penanganan setiap kasus.
Kasus kekerasan di asrama ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan perlindungan mahasiswa di lingkungan pendidikan.
Universitas diharapkan memastikan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga menghasilkan perbaikan nyata dalam sistem pengawasan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






