Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Chs)

1 2

Kontributor di Koran Mandala

Comments are closed.

Exit mobile version