Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Chs) 1 2 Kombes Pol Sumarni narkoba Polresta Cirebon