Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Chs) Listen to this article 1 2 Kombes Pol Sumarni Narkoba Polresta Cirebon