KORAN MANDALA –Pembongkaran warung bakso milik Mang Aday di Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, menuai keberatan dari pihak keluarga.
Mereka mempertanyakan prosedur penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena mengaku tidak pernah menerima surat peringatan sebelum bangunan tersebut dibongkar.
Warung yang berada tepat di samping SMAN 1 Purwakarta itu dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Lapas Purwakarta Bekali Warga Binaan Beragam Keterampilan Produktif
Namun, pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), maupun ketiga (SP3) sebagai pemberitahuan sebelum penertiban dilakukan.
Anak pemilik warung mengatakan, informasi mengenai rencana pembongkaran baru disampaikan secara lisan oleh seorang anggota Satpol PP yang sebelumnya kerap berkunjung ke warung tersebut. Informasi itu diterima keluarga sehari sebelum pembongkaran berlangsung.
Meski demikian, menurutnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu pelaksanaan maupun dasar hukum penertiban.
Keluarga pun mengaku tidak memiliki kesempatan untuk memperoleh kejelasan terkait nasib tempat usaha milik ayahnya tersebut.
Keberatan keluarga tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran, tetapi juga menyangkut komunikasi dengan pemerintah daerah.
Mereka mengaku kesulitan mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Menurut pihak keluarga, ketika berupaya meminta audiensi dengan bupati, mereka diminta mengikuti prosedur yang berlaku.
Hal itu kemudian memunculkan kekecewaan karena mereka menilai proses penertiban terhadap warung justru tidak disertai pemberitahuan dan penjelasan yang memadai.
“Kami mau bertemu Binzein saja susah banget, katanya harus sesuai prosedur dulu. Sementara ketika mereka datang ke kami, tindakannya seperti seenaknya sendiri. Jujur, kami sakit hati dengan kejadian ini. Mohon dibantu agar persoalan ini mendapat perhatian,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, alasan, serta tahapan penertiban hingga pembongkaran warung tersebut.
Mereka berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan keberatan yang disampaikan keluarga dan memberikan kejelasan mengenai prosedur yang telah ditempuh petugas Satpol PP.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






