KORAN MANDALA – Penanganan parkir liar di Kota Bandung tidak cukup hanya dengan menertibkan juru parkir (jukir) yang beroperasi tanpa izin.
Dugaan adanya aliran uang dari praktik pungutan liar (pungli) kepada oknum aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung justru membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni integritas dan pengawasan terhadap sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Praktik parkir liar yang terus muncul meski berulang kali ditertibkan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal Pemkot Bandung.
Terlebih, muncul dugaan adanya oknum petugas yang menerima setoran dari jukir liar sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah mendapat perlindungan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius. Ia menyebut parkir liar sebagai bagian dari praktik pungli dan menegaskan aparatur negara yang terbukti menerima aliran dana dari aktivitas tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum.
Saat ini, Farhan mengaku tengah mengumpulkan data dan informasi untuk memastikan dugaan tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke ranah hukum apabila bukti yang diperlukan telah mencukupi.
“Parkir liar itu adalah pungli. Setiap ada aliran dana pungli ke pejabat negara, maka pejabat negaranya akan kena sanksi hukum yang berat,” ujar Farhan.
Farhan menegaskan, sanksi bagi aparatur yang terbukti terlibat tidak sebatas teguran. Pemkot Bandung membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian, bahkan mendorong proses penyidikan pidana oleh aparat penegak hukum.
“Mulai dari sanksi administrasi sampai ke pemberhentian sampai ke penyidikan pidana oleh penegak hukum,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan pembinaan dan pengawasan aparatur sebagai pekerjaan penting bagi Pemkot Bandung. Sebab, apabila benar terdapat petugas yang menerima setoran dari jukir liar, persoalannya bukan semata pelanggaran individu, melainkan juga menyangkut fungsi pengawasan terhadap aparatur yang memiliki kewenangan menertibkan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penanganan parkir liar selama ini dilakukan melalui tim gabungan. Penertiban tetap berlangsung pada akhir pekan dan hari libur, terutama di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat seperti Braga serta Asia Afrika.
Namun, penertiban yang dilakukan berulang kali belum dengan sendirinya menjawab persoalan dugaan perlindungan terhadap praktik parkir liar. Penindakan terhadap jukir di lapangan perlu diikuti evaluasi terhadap petugas yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyebut penanganan parkir liar membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah hingga tingkat kewilayahan. Ia menegaskan badan jalan dan trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir yang tidak sesuai peruntukannya.
Di tengah upaya penertiban tersebut, pembenahan integritas aparatur menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Pemkot Bandung perlu memastikan setiap ASN dan petugas di lapangan menjalankan tugas sesuai aturan, bukan justru mengambil keuntungan dari pelanggaran yang seharusnya mereka tindak.
Jika dugaan setoran itu terbukti, penindakan terhadap penerima uang harus berjalan seiring dengan evaluasi sistem pengawasan dan pembinaan ASN. Tanpa langkah tersebut, penertiban parkir liar berisiko hanya menjadi kegiatan berulang, sementara praktik yang sama tetap memiliki ruang untuk bertahan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






