KORAN MANDALA – Rencana penyertaan modal sebesar Rp500 miliar untuk pembentukan holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat melalui PT Sanggabuana masih dalam kajian Panitia Khusus (Pansus) XVIII DPRD Jabar.
Pansus belum memutuskan besaran modal tersebut karena masih mempertimbangkan kebutuhan perusahaan serta kemampuan keuangan daerah. Terlebih, kondisi fiskal Jawa Barat saat ini masih menghadapi tekanan.
Ketua Pansus XVIII Ranperda Holding PT Sanggabuana, Muhammad Romli mengatakan, pembentukan perusahaan holding harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah membahas penyertaan modal lebih lanjut.
“Adapun penyertaan modal yang diajukannya sebesar Rp500 miliar, itu masih dalam kajian, karena apa? Karena kan selain, ini kan pembentukannya dulu, harus selesai,” ujar Romli, Rabu (4/11/2026).
Menurut Romli, pembentukan PT Sanggabuana dirancang untuk mengonsolidasikan 36 dari total 37 BUMD milik Pemprov Jabar. Sementara Bank BJB tidak masuk dalam skema holding karena dinilai telah memiliki kemandirian usaha dan mampu memberikan dividen secara optimal.
PT Sanggabuana nantinya diproyeksikan menjadi induk usaha yang mengoordinasikan sekaligus mendorong penyehatan BUMD dengan kondisi kinerja beragam, mulai dari perusahaan yang sehat hingga yang masih mengalami kesulitan keuangan.
“Jadi Sanggabuana itu merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk bagaimana meramu supaya BUMD-BUMD existing yang sekarang nih, yang sejumlah 37 BUMD, di dalamnya ada BUMD sehat, BUMD setengah sehat, BUMD gering (sakit),” katanya.
Dalam pembahasannya, Pansus XVIII juga memperluas materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Holding PT Sanggabuana dari semula 25 pasal menjadi 41 pasal. Penambahan 16 pasal tersebut dilakukan setelah evaluasi bersama pemerintah daerah dan tenaga konsultan.
Romli menjelaskan, sejumlah ketentuan tambahan berkaitan dengan pengawasan, pengelolaan, tata laksana, penyehatan BUMD, hingga pengelolaan investasi.
“Ada beberapa pasal yang memang tadinya tidak ada. Di antaranya misalkan sisi pengawasannya. Kemudian pengelolaannya. Ada penambahan tentang tatalaksana yang di dalamnya ada penyehatan BUMD dan pengelolaan investasi dan lain-lain,” jelasnya.
Dia menegaskan, penguatan regulasi diperlukan agar PT Sanggabuana tidak hanya menjadi struktur organisasi baru, tetapi memiliki kewenangan dan instrumen yang jelas dalam membenahi perusahaan daerah.
Adapun pembentukan PT Sanggabuana dan penyertaan modal pemerintah daerah akan diatur melalui dua peraturan daerah berbeda. Perda pembentukan perusahaan terlebih dahulu harus disahkan, termasuk ketentuan mengenai modal disetor sebagai persyaratan pendirian. Sementara itu, penyertaan modal pemerintah daerah akan dibahas melalui perda tersendiri.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung sebelum penetapan APBD murni 2027. Dengan demikian, apabila pemerintah daerah ingin mengalokasikan anggaran bagi PT Sanggabuana pada tahun depan, landasan hukumnya harus terlebih dahulu diselesaikan dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Jabar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






